UPDATE DATA GUGUS TUGAS COVID-19 KAB. SOLOK, 1 ORANG LAGI LAKUKAN TES SWAB -

UPDATE DATA GUGUS TUGAS COVID-19 KAB. SOLOK, 1 ORANG LAGI LAKUKAN TES SWAB

0
Spread the love

Kab. Solok– Suaraindependent.id–Berdasarkan data hari ini dari Dinas Kesehatan, Pasien Positif tetap sebanyak 8 (delapan) orang, ODP sebanyak 5 (lima) orang, PDP ISOLASI MANDIRI sebanyak 1 (satu) orang, PDP DIRAWAT sebanyak 3 (tiga) orang dan PDP MENINGGAL sebanyak 1 (satu) orang,

Selanjutnya pelaksanaan Tes, khususnya tes Swab ada penambahan sebanyak 1 (satu) orang dari hari sebelumnya,

Untuk kasus PDP DIRAWAT, yakni;

  1. Perempuan (38 thn), alamat Nagari tanjung balik, dirawat diruang isolasi RSUD M.Natsir (dari tanggal 29 mei 2020),
  2. Laki-laki (72 thn), Alamat Nagari Singkarak dirawat di ruang isolasi RSUD M. Natsir (dari tanggal 29 mei 2020),
  3. Perempuan (23 thn), alamat Nagari Selayo, dirawat diruang isolasi RSUD M. Natsir (dari tanggal 31 mei 2020),

Untuk kasus PDP ISOLASI MANDIRI, yakni;

  1. Laki-laki (63 thn), alamat Nagari Sei. Nanam, pasien pulang paksa (tidak mau diisolasi dan dirawat) dari RSUD Arosuka tanggal 31 mei 2020,

Sementara kasus PDP MENINGGAL,yakni;

  1. Laki-laki (31 thn), alamat Nagari Sirukam, pasien meninggal di RSUD. M. Natsir tanggal 30 mei 2020 jam 17.00 wib,

Pada kasus terpapar POSITIF COVID 19 warga Kabupaten Solok sampai saat ini masih tetap sebanyak 8 (delapan) orang, yang terdiri dari MENINGGAL 2 (dua) orang, SEMBUH 4 (empat) orang, KARANTINA 1 (satu) orang dan DIRAWAT 1 (satu) orang dengan rincian sebagai berikut :

Kecamatan Pantai Cermin;

  1. Perempuan (52 Thn) alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan Pasien Positif atas nama Syarifudin (Istri), yang bersangkutan sudah 5 (lima) kali Tes Swab, 4 (empat) kali hasil Positif dan 1 (satu) kali lagi sedang menunggu Hasilnya, sekarang masih DIRAWAT di ruang isolasi Semen Padang Hospital (SPH),
  2. Laki-laki (77 thn), alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, yang bersangkutan telah MENINGGAL dunia tanggal 21 April 2020,

Kecamatan Kubung;

  1. Laki-laki (69 thn), alamat Nagari Koto Baru, MENINGGAL dunia di RSUD Arosuka (tanggal 14 mei 2020),
  2. Laki-laki (44 thn), alamat Nagari Koto Baru, riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi positif covid-19 Kota solok atas nama BAH, yang bersangkutan sekarang KARANTINA di BPSDM Padang,

Untuk pasien POSITIF yang SEMBUH ;

  1. Perempuan ( 35 Thn), alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien positif atas nama Syarifudin (Anak) dinyatakan sembuh tanggal 10-5-2020 setelah
    Dua kali dilakukan pemeriksaan Swab dengan hasil Negatif,
  2. Laki-laki ( 41 Thn), alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien positif atas nama Syarufudin (menantu) dinyatakan sembuh tanggal 10-5-2020, setelah
    Dua kali dilakukan pemeriksaan Swab dengan hasil Negatif,
  3. Laki-laki ( 3 Thn), alamat Nagari surian Kecamatan Pantai Cermin, Kontak erat dengan pasien positif atas nama Syarifudin (cucu) dinyatakan sembuh tanggal 10-5-2020, setelah
    Dua kali dilakukan pemeriksaan Swab dengan hasil Negatif,
  4. Perempuan (49 Thn), alamat Nagari Bukit Kanduang Kecamatan X Koto Di Atas, Riwayat perjalanan ke RSUD Padang panjang tanggal 23 april 2020, dinyatakan sembuh setelah 2 kali pemeriksaan swab dengan hasil negatif (tanggal 13 mei 2020 dan 22 mei 2020),

Sementara itu, untuk pemeriksaan yang telah dilakukan adalah, Rapid Tes 71 orang dan Swab Tes 306 orang,

Selain itu, kebijakan tentang PSBB, Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar No. 180-366-2020 tanggal 28 Mei 2020, maka dilakukan Perpanjangan Kedua tentang PSBB di Sumbar terhitung mulai tanggal 30 Mei s/d 7 Juni 2020 dengan Penekanan sbb :

  1. Melakukan Persiapan dan Pemberlakuan Tahap 2 (dua) menuju Tatanan Normal Baru (New Normal),
  2. Mendisiplinkan Masyarakat untuk melaksanakan Protokol Covid-19,
  3. Pengendalian Penyebaran Covid-19 dengan tindakan Maksimal berupa Testing, Tracing, Isolasi dan Perawatan,
  4. Mendukung Kab/ Kota yang melaksanakan tahapan 2 (dua) Normal Baru,

Terkait dengan hal tersebut, Pemkab Solok telah melakukan langkah langkah sebagai berikut;

  1. Melakukan penyusunan Rancangan PERBUP tentang persiapan menuju tatanan kehidupan baru di Kabupaten Solok dari tanggal 26 s/d 28 Mei 2020 oleh Tim Perumus,
  2. Menerbitkan Instruksi Bupati Solok No. 360/96/KBP-2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Solok,
  3. Sosialisasi dan penyempurnaan Rancangan PERBUP kepada seluruh pimpinan SKPD dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Solok, Tanggal 1 Juni 2020 di Gest House Arosuka,
  4. Penutupan posko daerah perbatasan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2020,
  5. Sosialisasi dan penyempurnaan rancangan PERBUP kepada Forkopinda, MUI, NU, Muhamadiyah, Kemenag dan FKUB, tanggal 2 Juni 2020 di Gest House Arosuka. (billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/