Ketua DPRD Kab. Nias Angkat Bicara, Terkait Mosi Tidak Percaya Di DPRD Kabupaten Nias -

Ketua DPRD Kab. Nias Angkat Bicara, Terkait Mosi Tidak Percaya Di DPRD Kabupaten Nias

0
Spread the love

Nias – Suaraindependent.id_ Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias, Alinuru Laoli di ruang sidang, Rabu 6 Mei 2020, menjelaskan kepada awak Media, yang telah beberapa kali membahas dan mengundang ke 15 Anggota DPRD  untuk membahas rapat Paripurna dalam membahas laporan kerja dan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Tahun 2019, tetapi dibalik itu ianya menerima surat Mosi tidak percaya. Padahal, ia tidak pernah menerima keputusan sepihak, baik itu menerima atau menolak LKPJ Bupati Nias memakai tudingan pada surat Mosi tak percaya yang dia terima.

Alinuru Laoli menyetujui surat Somasi terkait Mosi tidak percaya yang mengaitkan dua orang pimpinan DPRD Kabupaten Nias dan 13 Anggota dengan tudingan mengambil keputusan sepihak. 

Memperhatikan ketidakhadiran Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias dalam 2 (dua) kali pelaksanaan rapat paripurna, khususnya dalam rangka penyampaian Nota Penyampaian LKPJ Bupati Nias Tahun 2019.

 Alinuru Laoli mengatakan, ” ianya terkesan ada suatu konspirasi/kesepakatan untuk tidak menghadiri rapat Pimpinan tersebut, hal ini dapat dibuktikan bahwa yang tidak hadir pada tanggal 16 Maret 2020 sama dengan yang tidak hadir pada tanggal 27 Maret 2020, ” katanya.

Apabila mencermati pasal 92 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota, maka ;

  1. Setiap Anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
  2. Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi tanda bukti kehadiran rapat.

Lebih lanjut Ketua DPRD Kabupaten Nias (Alinuru Loali) menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah kab.  Nias telah sungguh-sungguh melaksanakan kewajibannya, sehingga Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Nias telah beberapa kali menjadwalkan penyampaian LKPJ Bupati Nias Akhir Tahun Anggaran 2019 dan berharap kisruh yang terjadi segera dihentikan, karena kegiatan DPRD Kabupaten Nias dalam pengawasan dan kegiatan untuk kepentingan rakyat dapat terganggu.

Sementara Sekwan Kabupaten Nias Tonazaro Halawa, SE., Saat dikonfirmasi beberapa awak  Media di ruang kerjanya, mengatakan bahwa, penyampaian LKPJ itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena itu sudah PP dengan Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Kegiatan Pertangungjawaban (LKPJ) dan juga dengan pembahasan anggota DPRD sampai tingkat yang sudah dilaksanakan adalah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD Kabupaten Nias ucapnya. (FL/Aa Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/