Zona Hijau, Sholat Juma'at Di Prioritaskan, Lanjutan Dari PSBB Serentak -

Zona Hijau, Sholat Juma’at Di Prioritaskan, Lanjutan Dari PSBB Serentak

0
Spread the love

Kab. Solok– Suaraindependent.id– Dengan mengacu kepada maklumat MUI Sumbar, nomor 007/MUI-SB/V/2020, Gubernur Irwan Prayitno (IP) menegaskan, untuk PSBB lanjutan jilid dua ini, kepada Kabupaten Kota diberikan kebijakan untuk dapat melaksanakan Shalat Jumat sesuai kearifan lokal pada daerah masing masing,

Itu disampaikan IP dalam rapat evaluasi PSBB dengan Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat, dalam rangka pelaksanaan PSBB lanjutan selama 14 hari kedepan, yang berlaku pada Rabu 06 Mei sampai 29 Mei 2020, Selasa (05/05),

Lebih lanjut IP mengatakan, sekaitan dengan teknis pelaksanaannya, kepada Bupati dan Walikota Se Sumbar agar berkoordinasi dengan MUI Kab/Kota,

Kearifan lokal yang dimaksud Gubernur adalah, kepada Nagari, RT/RW atau komplek dengan memperhatikan wilayah, kawasan yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil Swab Test,

Dijelaskan oleh Gubernur, daerah daerah yang diberi kelonggaran adalah daerah yang tidak pada zona merah kasus positif Covid-19, maka daerah tersebut bisa melaksanakan aktivitas dengan memperhatikan protokol kesehatan, dengan catatan hanya diperbolehkan untuk shalat Jumat saja, yang mengacu kepada maklumat yang dikeluarkan oleh MUI Sumbar.

Diharapkan kepada Bupati dan Walikota hendaknya berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Kota mengenai Sholat Jumat tersebut, tentu saja dengan mempertimbangkan kearifan lokal, dan tetap mengikuti prosedur tetap (protap) Covid-19, yang telah diatur oleh pemerintah, jelas IP.

IP mengatakan, PSBB jilid dua ini akan mempertegas pemberlakuan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi Masa Mudik Lebaran Tahun 2020, ditegaskan bahwa, daerah yang belum terjangkit virus Covid-19 hingga saat ini diantaranya, Kabupaten Solok Selatan, Lima Puluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawah Lunto,

Mengenai daerah yang pernah ada kasus (sudah sembuh), dan tidak ada lagi penambahan kasus dalam beberapa minggu terakhir, antara lain Bukit Tinggi dan Pariaman, papar Gubernur.

Bupati menegaskan bahwa Pemkab Solok menyetujui pelaksanaan PSBB tahap Kedua yang sebelumnya sudah disampaikan oleh gubernur Sumbar beberapa waktu yang lalu melalu vidcon di Guest House Arosuka,

Pemkab Solok memastikan akan mengikuti kebijakan Pemprov dalam memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020, ujarnya saat rapat evaluasi bersama Bupati dan Walikota, antara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat,

Persetujuan tersebut dilandaskan Pemkab Solok atas upaya Pemprov Sumbar bersama-sama dengan kabupaten kota se-Sumbar dalam memutus rantai penyebaran virus Covid 19,

Gumal menegaskan, Bupati Solok Selatan tidak perlu kawatir, kita akan memperketat pengawasan di perbatasan Kecamatan Pantai Cermin Nagari Surian, karna Wabup Solok Yulfadri Nurdin sudah melakukan rapat dengan Forkopimcam, walinagari dan tokoh masyarakat setempat, ulas Bupati. (billy@si-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/