Menindaklanjuti Surat Mentri Desa PDTT, Pemkab Nias Barat Gelar Rapat Mekanisme Penyaluran Bantuan BLT -

Menindaklanjuti Surat Mentri Desa PDTT, Pemkab Nias Barat Gelar Rapat Mekanisme Penyaluran Bantuan BLT

0
Spread the love

Nias Barat, Suaraindependent. Id_ Pemerintah kabupaten (Pemkab) Nias Barat Menggelar rapat mekanisme Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi terdampak COVID-19 Bertempat di Kantor Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, Jumat (17/04/2020)

Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely, S.Pd, bersama para Camat se-Kabupaten Nias Barat, Sekda Prof. Dr. Fakhili Gulo, Kadis PMDmenegaskan, dalam menindaklanjuti Surat Menteri Desa PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 bahwa Kementerian Desa PDTT telah melakukan Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Adapun inti dari Perubahan dimaksud mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk :

1} Pencegahan dan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
2} Padat Karya Tunai Desa (PKTD); dan
3} Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Untuk poin A angka 1 dan 2 telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta lampiran. Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin Non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota
keluarga yang rentan sakit /kronis.

Penggunaan Dana Desa mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Desa. (FL/Aa.Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/