Dugaaan Perselingkuhan Sri aulia, Dede Gunawan Yang Berlanjut Ke Jengjang Pernikahan Di Kalimantan -

Dugaaan Perselingkuhan Sri aulia, Dede Gunawan Yang Berlanjut Ke Jengjang Pernikahan Di Kalimantan

0
Spread the love

Tasikmalaya, suaraindependent.id_ Pada hari senin tanggal 27 April 2020,hasil kompirmasi BPAN Aliansi indonesia TRC provinsi jawa barat bersama ketua yayasan LBH Siliwangi bpk Agus teguh SH yg di pimpin oleh bpk Yogi kurnia sebagai ketua TRC jabar di rumah saudara Neng Aulia sebagai istri saudara bapak supiyar.

Saudara neng sri aulia di bawa ke kalimatan oleh saudara Dede gunawan untuk mengadakan pernikahan/lari.

Malang benar nasib supiyar 44 tahun warga Desa Ciawi kecamatan karang nunggal kabupaten Tasikmalaya sebab, istrinya Sri Aulia secara diam diam menikah kembali dengan Dede Gunawan warga Kutai Lama, Kalimantan Timur,padahal Sri Aulia dan Supiyar secara hukum masih suami istri yang sah.

Menurut Supiyar,saat di temui di kediamannya, Senin 27 april 2020 mengungkapkan, dirinya dengan Sri Aulia tidak pernah mengalami masalah dalam berumah tangga. Entah ada angin apa istri saya secara diam diam menikah lagi dengan Dede gunawan.

“Saya tidak terima dan akan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” Kata Supiyar geram.

Pihak keluarga Sri Aulia saat di konfirmasi terkait ada keterlibatan orang tua dan pihak lain, secara gamblang di rumah keluarga Sri Aulia Senin 27 april 2020 mengungkapkan, bahwa pernikahan siri Sri Aulia dan Dede Gunawan berlangsung sekitar November tahun 2018 silam di Kalimantan timur,Sri Aulia saat itu di bawa lari oleh dede gunawan ke kutai Lama Kalimantan Timur.

“Saat itu Sri Aulia berdalih pernikahannya dengan Supiyar tidak di dasari cinta, melainkan ada unsur paksaan di jodohkan oleh orang tua nya,”jelasnya.

Proses pernikahan Sri Aulia dan Dedi gunawan, saat itu memang mengalami proses yang cukup panjang, maka di buatlah siasat agar pernikahan bisa di lakukan dengan cara meminta laporan Polsek seolah olah Surat Nikah hilang, sebab Sri Aulia mengantongi Surat Numpang Akad (NA) dari wilayah KUA kecamatan Karang nunggal kabupaten Tasikmalaya.

“Karena sudah ada surat kehilangan maka pernikahan Sri Aulia dan Dede gunawan berlangsung di nikahkan oleh seorang Ustad di Kalimantan,”ujarnya.

Di tempat terpisah Ketua Badan penelitian aset negara Lembaga Aliansi Indonesia TRC Jabar bpk Yogi kurnia mengaku siap mendukung proses hukum atau mengawal dalam perkara pernikahan Sri Aulia dengan Dede Gunawan yang beralamat di Kutai Lama RT 5 RW 11 Kalimantan Timur. Sementara alamat Awal Sri Aulia di Kp Balang Kondang RT O2 RW 07 Desa Karangmekar kecamatan Karang nunggal kabupaten Tasikmalaya.

“Kita siap bantu dan kawal atas kasus pernikahan gelap tersebut,sesuai tuntutan supiyar kepada Dede Gunawan dan Sri Aulia selaku istri sahnya,”ujar bpk yogi kurnia TRC provinsi jabar.

Bpk Yogi kurnia dan bpk Agus teguh SH menjelaskan, pernikahan diam diam Dede gunawan dengan Sri Aulia, yang nota bene masih sebagai istri sah Supiyar jelas jelas pelanggaran hukum yang harus di tindak lanjuti proses hukumnya, sehingga tidak terjadi di kemudian hari dengan korban yang sama,”pungkasnya. ([email protected])

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/