PSBB Akan Di Berlakukan Pada April ini, Pemdakab Solok, Kami Sudah Siap -

PSBB Akan Di Berlakukan Pada April ini, Pemdakab Solok, Kami Sudah Siap

0
Spread the love

Kab. Solok– Suaraindependent.id–
Pemda Kab. Solok mulai bergerak cepat, guna mengantisipasi pemutusan mata rantai penyebaran Covid- 19 di Wilayah kab. Solok, pasalnya, sudah ditemukan warga yang postif corona, Pemerintah tidak mau ambil resiko,

Bupati Solok mengatakan, dasar dari diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini adalah Permendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang PSBB, juga dikuatkan oleh putusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang penetapan PSBB diwilayah Propinsi Sumbar, ujar Bupati saat rapat kebijakan Pemda dalam penanganan Covid-19 dan PSBB di ruangan Solok Nan Indah, Sabtu (18/4),

Dikatakan, PSBB dimaksudkan untuk pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang di duga terinfeksi Covid 19 sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran Covid 19,

Persiapan PSBB di Kab. Solok merujuk pada
kepmenkes RI No. HK.01.07/Menkes/260/2020,
PP. No . 21 tahun 2020,
fatwa MUI pusat no 14 tahunn 2020 dan maklumat MUI Sumatera Barat nomor 005/MUI-SB/IV/2020 serta maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah,

Berdasarkan itu semua, maka diambil keputusan
guna mempercepat memutus mata rantai covid dan masa inkubasi PSBB berlaku pada tanggal 22 april 2020 di Kab. Solok, dengan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang dan maksud PSBB serta melakukan sosialisasi dengan tidak bertatap muka, selain itu, juga di ingatkan pada Pemerintah Nagari serta pengurus pasar bahwa sebelum hari pasar dilakukan penyemprotan diarea pasar, semua pedagang dan pembeli wajib mengunakan masker, dan tidak berlama lama melakukan transaksi, juga pengurus pasar agar menyediakan tempat cuci tangan,

Pada Bulan Ramadhan, Sholat tarwih di Mesjid/Mushalla/ Surau dan sarana ibadah lainya di tiadakan serta diganti dengan sholat tarwih dirumah,

Pada Pemerintahan Nagari, agar memperkuat satgas dengan melakukan chek poin pada titik titik wilayah yang akan dimasuki, untuk petugas posko perbatasan tetap dilaksanakan dengan mengurangi jumlah personil menjadi 15 orang setiap posko, juga himbauan kepada perantau untuk tidak mudik, jika terpaksa disarankan untuk periksa kesehatan dan melakukan karantina mandiri.

Sementara itu, kebijakan yang sudah di berlakukan oleh Pemdakab Solok, seperti membentuk komando siaga darurat penanganan Covid 19, merumahkan murid dan siswa, dimana kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dirumah, pengaturan sistem kerja ASN dan Aparatur Pemerintahan Nagari di Kab. solok, revisi pencairan APBD biaya tidak terduga (BTT) untuk tanggap darurat Covid 19 tahap 1, pembatasan jam operasional warung, rumah makan, warnet dan tempat berkumpul,
membentuk tim kerja karantina Covid 19 dan tim kerja pemakaman Covid 19,

Selain itu, kebijakan yang sedang berjalan, dari
Dinas Sosial sudah melakukan verifikasi dan valitidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
untuk warga yang tidak masuk dalam data DTKS, tetapi masuk terdampak sosial ekonomi masih tetap dilakukan pendataan terpisah, pembiayaan dibebankan dari APBD Nagari (pos belanja tidak terduga ) dan sumber lainya,
Dinas pemberdayaan masyarakat dan Nagari sedang mempersiapkan mekanisme anggaran biaya tidak terduga bagi Nagari, melakukan revisi APBD biaya tidak terduga untuk tanggap darurat Covid 19 tahap II, penyediaan logistik untuk kebutuhan penanganan Covid 19 baik untuk posko, rumah sakit, puskesmas dan lainya.

Untuk kebijakan yang akan dilakukan, berupa
pemberian bantuan pangan bagi masyarkat yang terdampak sosial ekonomi akibat pendemi covid 19, status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, kepada camat diminta untuk memonitoring dilapangan baik perantau datang, ODP/ PDP dan pelaksanaan pendistribusian bantuan di lapangan serta responsif terhadap permasalahan di Kecamatan, papar Bupati, (billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/