Diusut Kembali DD Iraono Lase Tahun 2016 Bermasalah, Diduga Kadesnya Kebal Hukum -

Diusut Kembali DD Iraono Lase Tahun 2016 Bermasalah, Diduga Kadesnya Kebal Hukum

0
Spread the love

Nias Utara, Suaraindependent.id_
Beberapa warga Desa Iraono Lase mendatangi  awak media ini, diantara warga dengan nama samaran yakni; D Lase, W Lase  menyampaikan, adanya dugaan tindak  Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara yang bersumber dari: Dana Desa (DD), Alokasi  Dana Desa (ADD), dan BHPRD TA. 2016 di Desa Iraonolase Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara. Selasa (28/3/2020).

Adapun yang dilaporkan dalam hal ini Pak yakni: Kepala Desa Iraonolase, FILIEDI LASE (als Ama Nelis) dan Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Pembangunan Desa TA. 2016 Desa Iraonolase, TANIUS LASE.

Lebih lanjut ia sampaikan ke awak media ini bahwa, terkait  laporan masyarakat Desa Iraonolase Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara tertanggal 16 Januari 2017 tentang pelaksanaan dana desa (DD) dan Alokasi DanaDesa (ADD) TA. 2016, Tanggal 06 Februari 2016 tentang laporan tambahan serta laporan Bupati Nias Utara An. M.Ingati Nazara No.700/101/PEP/ITKAB/2017 tertanggal 12 Mei 2017 yang ditujukan kepada kejaksaan Negeri  Gunugsitoli perihal : “Rekomendasi hasil pemeriksaan regular dana desa, Alokasi, dan BHPRD TA.2016 pada Desa Iraonolase Kecamatan Lahewa Kabupaten  Nias,  yang sekarang pertanggungjawabannya belum dilaksanakan.

Adapun  laporan kami pak adalah   tindakan Kades Iraonolase dalam hal ini sebagai berikut:

1.  Telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengesahkan APBDes Iraonolase menjadi peraturan desa tanpa diketahui oleh BPD (tidak memenuhi forum DPD).

2.  Memanipulasi/pemalsuan tanda tangan oleh oknum yang tidak betanggung jawab terhadap 2 (dua) orang anggota BPD yang belum hadir pada saat musyawarah desa dalam pembahasan APBDes Iraonolase pada tanggal 08 September 2016 sesuai klarifikasi Inspektorat.

  1. Sebagai pengguna anggaran (PA) tidak memahami dan mematuhi ketentuan tentang pedoman tata cara pengadaan barang jasa yang menimbulkan peluang penyelewengan dan kurang memberi manfaat bagi pemberdayaan masyarakat.

4.  Adanya pekerjaan fisik yang belum sempurna/selesai dikerjakan yakni pembuatan bahu jalan dan penggalian parit.

5.  Pembangunan TPT Duiker plat, serta pengerasan jalan tupang tindi pada pembangunan jalan Ex PPK 2003 (yang sudah rusak).

  1. Perencanaan pembangunan kantor desa yang dibuat oleh konsultan perencanaan tidak di laksanakan sesuai dokumen perencanaan, karena pemasangan besi angker 8 mil ( yang telah di anggarkan) sebanyak 15 batang dengan biaya Rp. 62.000/btg, ternyata belum dipasang pada tiang-tiang beton.

7.  Telah menyalahi ketentuan dengan melakukan penunjukan jasa konsultan perencana meragkap konsultan pengawasan kepada satu perusahaan saja yakni CV. Duyan Traka (Pimpinan Roy Berkat Gulo, ST).

  1. Belum melaksanakan pemungutan atau penyetoran pajak.
  2. SK pengangkatan perangkat desa belum ada.
  3. Pembayaran HOK pekerja tidak didukung bukti yang lengkap.

Sedangkan Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Pembangunan Desa TA. 2016 Desa Iraonolase:

1.  Sebagai TPK tidak memahami peraturan /ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa alat berat terdapat pekerjaan yang diborongkan kepada pihak ke 3 (tiga) sebagai penyedia jasa/barang  antara lain sbb :

a. Belanja sewa eskafator…………Rp.81.820.250.

b. Belanja sewa mesin gilas………Rp.46.800.000.

c. Belanja sewa sinso………………..Rp.35.870.250.

Total belanja sewa…………….Rp.164.490.500.

2.  Pemasangan besi angker pada bangunan kantor desa tidak sesuai dokumen perencanaan, bahwa bisa angker 8 mil yang telah dianggarkan sebanyak 15 batang dengan total biaya Rp.978.000 plus Hok ternyata belum dipasangkan pada tiang-tiang beton.

  1. Melakukan penujukan langsung kepada pihak ke 3 (tiga) atau perusahaan.
  2. Terlapor 2 dan 1 bersekongkol melaksanakan tupang tindihpembangunan jalan  telford tahun 2016 pada jalan Ex PPK tahun 2003.

Saat kami pertanyakan ke Inspektorat Kabupaten Nias Utara  bahwa, temuan  tersebut sudah selesai, yang dipertanggungjawabkan adalah Pajak pengeluran itu saja, namun yang menjadi inti laporan kami sampai sekarang belum dilaksanakan, ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan demi terciptanya rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, kiranya hal tersebut dapat diusut dan ditindaklanjuti dengan benar, mengingat kejadian ini sudah 3 tahun berlalu dan Kasus ini akan diusut kembali. ucapnya lagi  ke awak media.

Sementara saat awak media ini meminta tanggapan Penasehat hukum Ely F. Zebua,SH pada kantor Elyder dan rekan advokat dan Konsultan yang beralamat di Jalan Teuku Cik Ditiro No. 100 Kecamatan Gunungsitoli  Kota Gunungsitoli diruanganya. Rabu (8/4/2020) menyampaikan bahwa, bila benar demikian  adanya dugaan penyalahgunaan dana anggaran Desa Iraonolase  TA. 2016 terkait Undang-Undang Nomor 31 tentang tindak pidana Korupsi dan Pemalsuan tandatangan masyarakat,  diduga telah melanggar Pasal 263 KUHPidana,  bersama-sama  maupun sendiri. 

Kita harapkan agar temuan tersebut bisa diusut kembali dan segera mungkin dilaksanakan  penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi terwujudnya  Negara yang bersih dari KKN serta terciptanya keadilan dan kepastian hukum ditengah -tengah  masyarakat, ucapnya mengakhiri.  (FL/Aa Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/