Perkara Narkoba Dibebaskan Tanpa Menjalani 2/3 Masa Kurungan & Subsider Diduga Menyalahi Aturan -

Perkara Narkoba Dibebaskan Tanpa Menjalani 2/3 Masa Kurungan & Subsider Diduga Menyalahi Aturan

0
Spread the love

Kalteng, suaraindependent.id_ Keterbukaan informasi publik dijajaran peneggak hukum dikotawaringin Barat cukup membantu bagi awak media, terutama dijajaran kepolsian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan Badan pemasyarakatan. Terkait data warga masyarakat kotawaringin Barat yang tersandung masalah hukum. Dari data yang berhasil diinput wartawan melalui pengadilan Negeri Kelas I B Pangkalan Bun, jumlah perkara berdasarkan hasil putusan pengadilan Negeri Pangkalan Bun diantaranya dari tahun 2016 berjumlah 453 terdakwa yang sudah incrah 2017, 395 terdakwa 2018, berjumlah 413 dan tahun 2019 berjumlah 353 terdakwa, jumlah keseluruhan berjumlah kurang lebih 1615 orang yang dianggap sudah menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan ucap Iman santoso, humas pengadilan Negeri kelas IB Pangkalan Bun.

Humas juga menambahkan data tersebut itu sudah terinci semua, belum lagi jumlah tersebut diluar perkara Banding dan kasasi . Ketika dikonfirmasikan kepada pengamat pemasyarakatan arsade ita mengakui seleksi bagi lembaga pemasyarakatan untuk membebaskan Narapidana atau warga binaan disaat ini cukup membantu masyarakatnya, akan tetapi jika melakukan pembesasan itu harus sesuai prosudurnya, karena warga binaan adalah bukan pablik figur sehingga ada dugaan rentan penyalah gunaan wewenang, harapnya dengan pembebasan narkoba dengan sudah terlaksananya pemenuhan subsider itu sangat tepat. Akan tetapi apabila warga binaan dalam perkara narkoba dibebaskan tanpa melakukan subsidir sesuai incrah putusan, maka ini dikatagorikan penyalahgunaan wewenang ini dan didengarnya sangsinya cukup berat. Tapi dirinya berkeyakinan dilembaga pemasyarakatan kelas II B tidak mungkin akan terjadi itu tegasnya pada wartawan Kamis 9/4.

Sementara ketika dikonfirmasikan kepada kepala lembaga pemasyarakatan kelas II B Pangkalan Bun Kusnan lewat kasi trantib tigor, mengatakan saat ini kata Bapak kalapas ada kegiatan melakukan pengarahan kepada warga binaan, ditanyakan oleh awak media apakah saat ini ada penambahan pembebasan warga binaan..? Tigor mengakui ada kemarin dan ini katanya masih bertahap sesuai program Kemekumham. Tigor juga mengakui saat ini warga binaan yang sudah dirumahkan, atau dibebaskan terkait pidana umum berjumlah lima puluh delapan orang (58) sesuai data rinci yang keluar juga ada dipembinaan, namun dirinya hanya menjelas warga binaan yang sudah dibebaskan berjumlah 58 orang sesuai asimilasinya dan itu perkara pidana umum. Ditanyakan oleh Media terkait bebas bersyarat, Tigor mengakui setiap perkara Narkoba harus menjalani subsidir, pihaknya tidak berani mengeluarkan warga binaan yang belum melakukan atau menjalani masa subsidir karena itu pengawasan dari jaksa dan pula akui tigor sudah diatur dalam peraturan kemenkumham.

Sebab pengawasan pusat lebih ketat ucapnya tigor pada wartawan, kemudian wartawan menemui kasi pembinaan peni disaat dirinya melakukan pembinaan pada warga binaannya. Bikin jahit masker menurutnya Peni disaat ini pihaknya melakukan pembuatan masker akan tetapi karena terbatas mesin jahitnya dan ini masih pemula, jadi belum banyak prudoksinya harapannya selanjut mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar sehingga dapat terpenuhi untuk warga binaan ucapnya pada wartawan (Taufik hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/