35 Ribu Warga Terdampak Covid 19 Akan Menerima Bantuan Dari Pemkab Karawang -

35 Ribu Warga Terdampak Covid 19 Akan Menerima Bantuan Dari Pemkab Karawang

0
Spread the love

Karawang, Suaraindependent.id- Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari meminta Dinas Sosial (Dinsos) dan Kepala Desa yang diwakili APDESI Kabupaten Karawang memvalidasi data warganya yang akan menerima Bantuan Sosial (Bansos) terdampak COVID-19. Hal ini segera harus dilakuka mengingat ketersediaan dana yang di siapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sebesar lebih dari Rp 100 miliar akan segera di distribusikan.

Penerima Bansos itu sendiri adalah warga yang masuk kategori miskin baru karena usahanya terdampak COVID-19 dan tidak tercantum sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Nominalnya tetap sama dengan bantuan gubernur, yaitu Rp 500 ribu,” tutur Wabup Jimmy, saat memimpin rapat koordinasi terbuka bersama Dinsos Karawang, APDESI dan perwakilan DPRD Provinsi Jawa Barat, di Plaza Pemkab Karawang, Kamis (09/04).

Dijelaskan Wabup, sampai saat ini sudah ada 38 ribu warga Karawang yang mendapatkan BanGub Jabar. Sementara sisanya 28 ribu masih akan terus berjalan.

Untuk sementara, sambung Wabup, Pemkab Karawang menargetkan quota 35 ribu bantuan untuk warga yang terkena sampak covid-19. Bantuan ini diberikan untuk mengkaper BanGub Jabar.

“Kita sudah siapkan APBD untuk menyelesaikan kegelisahan para kepala desa. Anggaran untuk mengkaper BanGub ini diambil dari reposisi anggaran 100 miliar APBD kemarin yang sudah kita bahas bersama Kejaksaan dan Kepolisian,” katanya.

Kembali dijelaskan Wabup, reposisi APBD 100 miliar untuk percepatan penanganan covid-19 ini akhirnya masuk ke pos anggaran ‘biaya tak terduga’ APBD Karawang. Yaitu dimana semua anggaran perjalanan dinas dan anggaran yang sifatnya seremonial dialihkan untuk percepatan penanganan covid-19.

Namun demikian, Wabup Jimmy menegaskan agar Dinsos dan para kepala desa lebih selektif di dalam mendata warga miskin baru yang berhak menerima bantuan ini. Yaitu dengan catatan penerima manfaat bantuan ini tidak boleh warga yang menerima bantuan PKH, BPNT, Bansos Gubernur, serta bantuan pemerintah lainnya.

“Kiranya Kepala Dinas Sosial data ini harus dijadikan data keluarga miskin baru. Kami percaya kades mendata itu memenuhi kriteria data kemiskinan,” pungkas Wabup. (teguh@kabiro Krw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/