49 Orang Warga Binaan Terkait Kasus Pidana Umum Dibebaskan Lapas Kelas II B Pangkalan Bun -

49 Orang Warga Binaan Terkait Kasus Pidana Umum Dibebaskan Lapas Kelas II B Pangkalan Bun

0
Spread the love

Kalteng, suaraindependent.id_ Pergerakan dibebaskannya narapidana atau warga binaam hasil program kemenkumham nampaknya membuat kelegaan bagi warga binaan, terutama warga binaan kelas II B Pangkalan Bun. Ketika ditemui wartawan saat bebas dari lembaga pemasyarakatan, menurutnya yang enggan disebutkan jati dirinya mengatakan, dia merasa bersyukur bahwa keadilan tuhan itu turun lewat wabah corona ucapnya. Tidak sedikit waktu dirinya mendekam di lembaga pemasyarakatan dari tahun ketahun dibilik terali besi itu seakan akan ingin berontak dari kenyataan.

Tapi tak berdaya dengan keadaan hanya doa yang bisa dipanjatkan kepada tuhan akhirnya dibalik doa ini terjawab dan turun hikmahnya yang luar biasa bahwa dirinya bisa bebas ungkapnya pada wartawan, sekilas berkisah bahwa penjara itu sebenarnya pembinaan bagi warga yang melanggar hukum. Pembinaan dibiayai oleh negara baik haknya makan minum dan kesehatan. itulah penjara walaupun ada standar makannya, hampir semua warga binaan tahu itu. Kusnan kepala lembaga pemasyarakatan kelas dua B Pangkalan Bun, mengatakan saat ini pihaknya melakukan untuk pembabasan warga binaan terkait program kemenkumham, terutama dilakukan pada warga binaan terkena pidana umum. Jelas pihaknya membebaskan warga binaan berjumlah sebanyak empat puluh sembilan orang, dengan harapan Kusnan selaku kalapas meminta kepada warga binaan agar tidak terulang kembali.

Dalam perbuatan ucapnya pada wartawan Terkait bebasnya warga binaan sesuai program kemenkumham. nampaknya peran badan pemasyarakatan kelas II B juga sedikit disibuk. Menurut kepala Bapas kelas IIB Pangkalan Bun dengan dibebaskannya warga binaan sesuai dengan program kementerian hukum dan hak asasi manusia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan itu, terutama tidak meninggal tempat kedua tidak mengulang lagi perbuatannya kemudian warga binaan wajib lapor. Hal tersebut yang harus ditaati oleh warga binaan yang sudah menjalani dua pertiga dalam pengurusan bersyarat. diakui dirinya juga selalu mengingatkan kepada warga binaan yang merasa dibebaskan disinggung terkait anggaran mengenai pembinaan sangat minim sekali tegas M Arfani pada wartawan (Taufik hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/