Kajari Kobar Laksanakan Kedepan Tahanan Tersangka Yang Sudah P21 Tetap Dititipkan Ditahanan Polres -

Kajari Kobar Laksanakan Kedepan Tahanan Tersangka Yang Sudah P21 Tetap Dititipkan Ditahanan Polres

0
Spread the love

Kalteng, suaraindependent.id_ wabah virus corona atau disebut dengan covid 19 terus menghantui warga masyarakat Indonesia. secara pelan-pelan korban dari keganasan virus tersebut sudah nampak terlihat ada yang berjatuhan bahkan sampai meninggal dunia dan ada pula yang masih dirawat inap diberbagai rumah sakit di Indonesia. Kemudian akibat dampak penyebaran virus corona dan semua kegiatan dimasyarakat pun banyak lumpuh total.

Upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus melakukan pencegahan-pencegahan agar wabah tersebut tidak meluas, termasuk langkah ini juga dilakukan oleh jajaran peneggak hukum dikabupaten kotawaringin Barat, terutama kepolisian kejaksaan dan Pengadilan negeri dari pantauan wartawan dilapangan, nampaknya untuk kegiatan persidangan sudah mulai mengguna sidang online atau vidio teleconfren, gunanya untuk menghindari kerumunan dan mengantisipasi Penyebaran virus covid 19. Agar wabahnya tidak meluas.

Saat wartawan mengkonfirmasikan kepada kepala kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Dandeni Hardiana, SH.MH dan didampingi oleh kasi intelnya Handoko, SH, deni membenarkan sidang untuk perkara pidana umum sudah dilaksanakan secara online, dimulai sejak dari senin kemarin. Kemudian untuk jaksa penuntut umumnya (JPU) yang dulu duduk berhadapan dengan majelis hakim nya, kini berubah sekarang JPUnya dan para saksi berada posisinya dikantor kejaksaan negeri Pangkalan Bun. pihaknya sudah menyiapkan dua ruangan yang berbeda, satu untuk para saksi dan satunya lagi untuk jaksa penuntut umum.

Sementara terdakwanya yang masih berstatus tahanan dititipkan dilembaga pemasyarakatan kelas II B Pangkalan Bun dan majelis hakimnya tetap posisi di Kantor Pengadilan Negeri kelas I B Pangkalan Bun, dan sidangnya cukup berjalan dengan lancar ungkapnya Kajari. Kemudian rencana kedepan kejaksaan Negeri pangkalan Bun dalam menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian untuk tahap dua juga akan dilakukan secara online, antinya apabila penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan tersangkanya dengan lengkap dengan penyerahan tersebut dilakukan secara online.

Tersangka nya tidak dibawa kekejaksaan, sementara tersangkanya akan dititipkan ditahanan polres maupun polsek yang ada dikotawaringin Barat, itupun karena ada kebijakan lapas sudah tidak menerima lagi tahanan. Disamping itu kita juga untuk melakukan discanting dan adanya lock down. ditanyakan terkait adannya pembebasan warga binaan dari lembaga pemasyarakatan apakah kejaksaan punya kaitan itu, kepala kejaksaan Deni mengatakan hal tersebut pihak nya tidak ada punya kaitannya karena itu wewenang kepmen kemenkumhan ucapnya itu dapur mereka tegas Kajari pada wartawan (taufik hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/