Kecanduan Film Porno, Pemuda Lampiaskan Hasrat Seks Cabuli 6 Anak Dibawah Umur -

Kecanduan Film Porno, Pemuda Lampiaskan Hasrat Seks Cabuli 6 Anak Dibawah Umur

0
Spread the love

Karawang, suaraindependent.id – Jajaran Reskrim Polres Karawang tangkap pelaku pencabulan terhadap 6 orang anak perempuan dibawah umur, Sebut saja MI pria asal Bojonegoro usia 22 tahun kini harus mendekam dibalik Jeruji Polres Karawang.

Menurut Kasatresrkrim AKP Bimantoro dalam keterangan presliss yang disampaikan Media Si, Jum’at ( 03/04/2020 ), waktu kejadian hasil olah TKP Jajaran Reskrim polres Karawang Hari Minggu, tanggal 15 Maret 2020 jam 20.00 Wib, Dusun Kalipandan Rt. 003 Rw. 001 Ds. Sukaluyu Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang.

Diketahui Identitas Tersangka Mohamad Imammudin Als Imam Bin Sabarudin, Bojonegoro/25-05-1997, usia 22 tahun, laki-laki, islam, buruh, alamat Kab. Bojonegoro Prov.Jatim atau alamat sekarang di Kec.Telukjambe Timur Kab. Karawang.

Dari kronologi kejadian, Tersangka baru 5 hari di karawang berangkat dari Jawa Tengah bertujuan kerja, Tersangka dtg ke karawang tgl 15 maret 2020
Untuk ikut kerja dengan teman sekampungnya berjualan ayam penyet. Para korban yg sedang bermain didepan tempat tsk bekerja di cabuli dengan cara membelai dan menyentuh kemaluan para korban.” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara Pasal yang dikenakan yaitu, :
Pasal 82 UU RI No. 17/2016 ttg Penetapan PERPPU No. 1/2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23/2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 th.” ujar Bimantoro. (teguh@kabiro Krw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/