Cegah Penularan Covid 19, Lapas Klas IIA Karawang Sudah Bebaskan 11 Dari 124 Narapidana -

Cegah Penularan Covid 19, Lapas Klas IIA Karawang Sudah Bebaskan 11 Dari 124 Narapidana

0
Spread the love

Karawang, suaraindependent.id– Sebanyak kurang lebih 124 narapidana di lapas kelas II A Karawang akan di bebaskan oleh kementrian hukum dan hak asasi manusia yang telah mengeluarkan asimilasi dan integrasi sebagai kepedulian kepada narapidana dan anak terhadap penyebaran covid-19 (virus corona) di dalam lapas.

Untuk pertama kalinya kalapas Lenggono Budi mengeluarkan sebelas napi yang sudah memenuhi syarat syarat. Dan berharap yang sudah di bebaskan untuk bisa diam di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Adanya hal tersebut di benarkan Kalapas Kelas IIA Karawang Lenggono Budi saat di hubungi via tlpn whataps oleh media online Si, Jumat (03/04) siang membenarkan bahwa Lenggono Budi selaku Kalapas kemarin sudah bebaskan 11 Narapidana dan rencana ada kurang lebih 124 Warga binaan yang akan di bebaskan.

”Kami lapas sudah membebaskan 11 orang dan rencana akan membebaskan 124 orang dengan program PB (pembebasan bersyarat), CB (cuti bersyarat), CMB (cuti menjelang bebas) dan tentunya yang sudah memenuhi syarat, ” jelas Lenggono. (teguh@kabiro Krw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/