AS (39) Warga Desa Muladimeng Kec.Ponrang Diamankan Jajaran Polres Luwu -

AS (39) Warga Desa Muladimeng Kec.Ponrang Diamankan Jajaran Polres Luwu

0
Spread the love

Luwu, suaraindependent,id_ Seorang lelaki AS (39) warga desa muladimeng kec.ponrang diamankan jajaran polres Luwu Minggu 29/3/2020. Lelaki bertato ini dilaporkan telah mencabuli seorang pelajar laki-laki, berinisial Ar (18) dan tidak tanggung-tanggung perbuatan pelaku terjadi sejak Mei tahun lalu.

Pengakuan korban dirinya sudah di cabuli sebanyak 5 kali sejak tahun lalu, kata kasat Reskrim polres Luwu AKP Faisal Senin 30/3/ 2020. Kejadian pertama pada Mei 2019 silam, di rumah pelaku meminta kepada korban untuk menghisap alat kelamin nya tapi ditolak. Lantaran nafsun bejadya sudah memuncak, pelaku mengancam akan memukul korban, ahienya korbanpun terpaksa mengikuti keinginannya.

Korban mengaku takut karena diancam akan dipukul pelaku, karena sudah ditak tahan dengan perlakuan pelaku korban akhirnya berani melapor ke petugas ungkap Faisal Syam.

Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres Luwu untuk dilakukan proses penyidikan. Ditempat yang sama kasat Reskrim AKP Faisal mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya katanya yang tidak berani melaporkan karena takut ancaman pelaku pungkas pak kasat pada awak media online suaraindependent.id ([email protected])

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/