PENAMBANG LIAR MASIH BEBAS BEROPRASI, DIDUGA DIBEKINGI PARA APARAT YANG BERKEPENTINGAN -

PENAMBANG LIAR MASIH BEBAS BEROPRASI, DIDUGA DIBEKINGI PARA APARAT YANG BERKEPENTINGAN

0
Spread the love

Ketapang, suaraindependent.id_ Gembar gembornya pemerintahan Jokowi untuk melindungi hak warga negara di masa pemerintahan nya yang kedua periode, ternyata masih belom dirasakan oleh masyarakat kalangan menengah kebawah. Baik dari tingkat kedisiplinan para pejabat yang berkepentingan maupun aparat penegak hukum. Hal ini masih terlihatnya kesewenang – wenangan para pejabat, baik aparatur pemerintah maupun para penegak hukum yang selalu berpihak kepada cukong atau pengusaha yang menjanjikan untuk memberikan keuntungan pada golongan maupun perorangan demi melindunginya dalam suatu bidang usaha.

Seperti yang terjadi penambangan liar saat ini berlokasi di Desa Pematang Gadung kecamatan Matanhilir Selatan, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Dalam kesempatan ini Newssuaraindependent.id_ mencoba menelusuri lokasi pertambangan yang diduga liar atau tanpa ijin, baik ijin lingkungan maupun ijin kepemilikan lahan yang ditambang ya, hal ini dapat terlihat karena tidak adanya papan proyek pertambangan atas nama PT atau penguasa manapun. Akan tetapi ketika ditelusuri dibeberapa desa yang terletak di kecamatan Matan hilir Selatan terdapat kurang lebih ratusan hektar lahan bahkan ribuan hektar yang sedang digali layaknya galian c, karena didalamnya terdapat kurang lebih 6 unit alat berat didalam satu titik galian tersebut.

Sampai berita ini terbit suaraindependent.id_ mencoba mewawancarai bebeorang buruh yang ada dilokasi rata-rata mereka tidak tahu siapa pemilik proyek pertambangan emas, timah dan poyak yang diduga ilegal. Hal inilah yang akan ditelusuri lebih lanjut dalam waktu dekat oleh tim investigasi NSI pusat, supaya kita sebagai masyarakat tau dan dapat merasakan dampak dari lokasi penambangan tersebut, bukan hanya para pejabat baik aparatur negara maupun perangkat desa saja yang merasakannya. Tapi kamipun sebagai buruh dan masyarakat harus ikut merasakannya jelas salah seorang buruh harian yang tidak mau menyebutkan namanya.

Ditempat yang sama menurut keterangan para pekerja menjelaskan bahwa pemilik dari penambang ini bernama Ah dan terkadang juga suka terlihat beberapa orang aparat yang datang kelokasi ini, diduga kuat bahwa pemiliknya dibekengi oleh para aparat sehingga walaupun tanpa ijin yang lengkap masih bisa beroperasi dengan leluasa pungkas salah seorang buruh tani yang takut menyebutkan namanya. Tapi kami pun sangat memakluminya karena merekapun kalo terus terang tetu saja akan dipecat dan kehilangan mata pencaharian nya.Senada dengan yang dikatakan buruh tadi ketika tim investigasi suaraindependent.id konfirmasi kepada kepala desa dan sekcam bahwa penambangan yang ada di wilayahnya adalah ilegal alias tanpa ijin.

Dalam kesempatan ini kami berharap agar kepala daerah, kapolda, dan kepala dinas tata ruang maupun LH provinsi Kalimantan Barat jangan menutup mata dan segara memberikan tindakan kepada para penambang liar yang sangat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerusakan yang ada diwilayah kami tentunya mengacu kepada peraturan perundang-ungan yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini. juga sesuai dengan Undang-undang No. 4 tahun 2009 pasal 158 yang berbunyi : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40, ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (15) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar. Bersambung ( [email protected])

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/