Polres Kendal Ringkus 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba -

Polres Kendal Ringkus 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

0
Spread the love

Kendal, newssuaraindependent.id_ Begini cara kurir narkoba mengantarkan barang haram ke pemesannya. Meski tidak pernah ketemu dengan pembelinya, barang pesanan akan diletakan di suatu tempat yang sudah dijanjikan dan ia, meninggalkan barang tersebut.

Kasus ini terungkap saat Polres Kendal memeriksa 11 tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus jajaran Satnarkoba dalam sebuah operasi selama sepekan terakhir. Sebanyak 11 tersangka ini merupakan kurir sabu dan pil koplo yang menyasar wilayah Sukorejo dan Weleri serta Kaliwungu.

Tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Kendal ini diantaranya M Risdianto alias Belis warga Sambongsari Weleri,  Andi Tabah Uji alias Kipli  warga Kedungasri Ringinarum, Imam Rifai alias Korep  warga Sukorejo Kendal, Wahyu Hidayat  warga Nawangsari Weleri, Gunawan Prasetyo alias Gundul  warga Tegorejo Pegandon dan Zainuri alias Batak  warga Wonorejo Kaliwungu.  Keenamnya merupakan kurir sabu yang beraksi di wilayah Kaliwungu, Sukorejo dan Weleri.

Sedangkan kurir pil koplo yang diamankan yakni, Achmad Rosidin alias Kak Mad warga Balok Kendal, Ahmad Kunadi alias Kunet  warga Mijen Kota Semarang, Wardoyo alias Ardo  warga Plumbon Ngaliyan Kota Semarang, Hartono alias Mbahe  warga Bongsari Kota Semarang dan Nur Abidin alias Yoyok  warga Sumberejo Kaliwungu. Mereka adalah pengedar pil koplo dengan sasaran pelajar di wilayah Kaliwungu dan Kota Kendal.

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengatakan, pengedar dan kurir narkoba ini diamankan saat digelarnya operasi antik Polres Kendal selama sepekan terakhir.
“Barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni sabu seberat 15,5  gram dan pilkoplo sebanyak 1.784 butir,” ungkap kapolres saat kompresi Pres di Mapolres Kendal Jawa Tengah, Jumat(13/3/2020).

Ditambahkan kapolres,  wilayah kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kota Semarang menjadi sasaran peredaran narkoba khususnya jenis sabu dan pil koplo.
 “Untuk itulah jajaran Satnarkoba perlu kerja keras untuk bisa mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Kendal,” imbuhnya.
Salah satu tersangka kurir sabu mengaku, sudah enam kali melakukan pengiriman barang ke pemesannya. Tersangka mengatakan tidak pernah bertemu dengan pemesannya hanya melalui telepon dan barang dikirim dengan cara meletakan di suatu tempat yang sudah dijanjikan.

“Semua pembayaran dilakukan melalui transfer biasanya sabu yang dikirim diletakan di gapura atau taman dan dikubur agar tidak mudah terlihat. Setiap kali pengiriman saya mendapatkan keuntungan Rp500.000,” jelas Imam Rifai alias Korep.
Dari tangan para tersangka ini polisi mengamankan sabu seberat 15, 5 gram,  pil koplo jenis trihex sebanyak 1.784 butir,  uang sisa penjualan sebanyak Rp1.527.000 serta telepon genggam yang digunakan untuk Transaksi. Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009  narkotika.(BROWIBOWO)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/