Wali Nagari Sipangkur Klarifikasi Soal Pemberhentian 3 Orang Perangkat Nagari -

Wali Nagari Sipangkur Klarifikasi Soal Pemberhentian 3 Orang Perangkat Nagari

0
Spread the love

Dharmasraya, Newssuaraindependent.id_ Wali Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Arif Gumensa, mengaku belum pernah, dan tidak pernah melakukan pemberhentian secara sepihak terhadap Tiga orang perangkat nagari, yang mengadu kepada Bupati. Hal ini disampaikan Wali Nagari Arif Gumensa didampingi Sekretaris Wali Nurul Faizin diruang kerjanya Kamis (5/3/20).

Ia memang mengaku, bahwa saat ini, pemerintahan nagari, sedang mengusulkan kepada pihak Kecamatan proses pemberhentian Tiga orang perangkat nagari dengan atas nama, Udiningsih, jabatan Kaur Umum/Tata Usaha Nagari, Dwi Yulianti jabatan Staf Nagari, dan Jefri Aldi, merupakan pesuruh kantor/OB. Karena mereka dianggap tidak layak, dan diyakini tidak maksimal lagi melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) secara profesional.

Adapun proses pemberhentian, dan perombakan perangkat nagari ini, tentu akan selalu mengacu kepada aturan dan undang-undang yang berlaku. Terutama sekali Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019,Tentang Perubahan Kedua atas PP No.43/2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/ 2014, Permendagri No. 83/ 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Dharmasraya No.16/2016.

Selanjutnya, juga berdasarkan Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana ditindak lanjuti dengan Perbup Dharmasraya No. 115/ 2018, serta Surat Bupati No: 148/262/DPMD-PN/2019, tertanggal 31 Desember 2019, tentang evaluasi pelaksanaan kinerja perangkat nagari.

Oleh sebab itu, karena dinilai tidak profesional lagi dalam melaksanakan tugas, maka Nagari Sipangkur telah mangajukan beberapa nama perangkat nagari, untuk di usulkan kepada pihak Kecamatan agar diberhentikan melalui Surat keputusan Nomor : 1891/03/KPTS/WNS-2020 s/d 189.1/08/KPTS/WNS-2020, tanggal 28 Januari 2020, tentang Pemberhentian Perangkat Nagari,

“Namun surat pengajuan pemberhentian tersebut masih dalam proses dan pertimbangan pihak kecamatan,” terang Arif Gumensa.

Ia juga menjelaskan, sebelum mengajukan surat keputusan pemberhentian kepada pihak Kecamatan, Wali Nagari telah memanggil dan membicarakan kepada pihak yang bersangkutan, untuk dilakukan penggeseran jabatan.

Mirisnya mereka memperlihatkan ketidak senangannya, dan dongkol, sehingga tidak masuk kantor. Tentunya tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya, akan membuat layanan pemerintahan nagari menjadi lamban. Ada pula diantara mereka masuk kantor, hanya saat menerima gaji saja selama 1 (Satu) tahun. Tentunya tenaga kantor pelayanan masyarakat seperti ini, tidak bisa di biarkan, dan sangat perlu di evaluasi, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu, tegas Arif Gumensa.

Sementara itu, Sekertaris Nagari Sipangkur Nurul Faizin S.kom juga membenarkan semua penyampaian dari wali nagari. Bahkan sebelum dilakukan perombakan perangkat, Wali nagari tentu memiliki penilaian tersendiri kepada masing-masing perangkatnya, sesuai dengan kemampuan dalam melaksanakan tugas, untuk melayani masyarakat.

“Sayangnya, setelah dipanggil oleh Pak Wali, tidak masuk kantor. Padahal, awalnya itu, pak wali berkeinginan untuk menggeser ke bidang lain saja,” terang Nurul Faizin.

Ia juga menambahkan, sejauh ini, Pemerintahan Nagari Sipangkur belum pernah memberikan surat pemberhentian kepada pihak yang bersangkutan. Namun untuk mengajukan Surat Pemberhentian Perangkat Nagari kepada pihak Kecamatan Tiumang, memang benar adanya. Karena dinilai tidak produktif, dan tidak mampu melaksanakan tugas diembannya,” pungkasnya.

Secara terpisah Udiningsih, salah seorang perangkat nagari yang di ajukan pemberhentiannya ketika dihubungi Media ini melalui telpon selulernya, mengakubbelum menerima surat pemberhentian dari Wali Nagari Sipangkur terhadap dirinya sebagai perangkat nagari.

“Yang saya pegang sekarang foto copy surat keputusan pemberhentian diajukan ke kecamatan. Hal ini didapatkan dari teman sekantor, diambil dari arsip kantor,” sebutnya.

Udiningsih juga mengaku, dipanggil bersama ketiga rekannya oleh Wali Nagari kedalam ruangan kerjanya, sebelum tanggal 28 Januari 2020, membicarakan tentang akan dilakukan penggeseran posisi. Karena merasa tidak enak, tentu saya tidak nyaman lagi masuk kantor.(NP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/