Prapradilan polres Sukamara Terkait Penetapan Tersangka AB, Hakim Tunggal Telah Memutus Kabulkan Permohonan Pemohon -

Prapradilan polres Sukamara Terkait Penetapan Tersangka AB, Hakim Tunggal Telah Memutus Kabulkan Permohonan Pemohon

0
Spread the love

Kalteng, newssuaraindependent.id_ Sidang putusan prapradilan yang dimohonkan tersangka AB lewat Kuasa hukumnya Sufriadi SH,SHI,MH terhadap polres sukamara terus digelar dipengadilan negeri pangkalan Bun .

Jumat 26/2 waktu yang cukup singkat untuk melaksanakan kegiatan sidang dalam lanjutan penyampaian putusan kini menjadi sorotan publik .apalagi menyangkut kasus prapradilan ,faktanya sidang sedikit molor .seyogianya sidang digelar jam 10 kini molor menjadi setengah sebelas .sehingga dimasing masing para pihak baik pemohon maupun termohon menunggu .

Setelah digelarnya sidang putusan tersebut nampaknya dua belah pihak sedikit tegang untuk mendengarkan pembacaan pertimbangan pertimbangan hakim dalam amar putusannya

Dari pantauan wartawan diruang sidang candra Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Hakim tunggal M Ikhsan SH yang didampingi panetera Pengganti Harianto SH dalam penyampaian isi putusan hanya beberapa point point Saja yang disampaikan .menurut Hakim .
Untuk poin poin yang terpenting saja dibacakan.
Kemudian Dari pertimbangan pertimbangan Hakim dalam pembacaan amar putusan yang disampaikan kepada masing masing para pihak , baik kepada Kuasa pemohon maupun Dari Kuasa termohon .

ahirnya Hakim tunggal M Ikhsan dalam menyampaikan putusan perkara prapradilan yaitu .Mengadili mengabulkan permohonan pemohon prapradilan sebagian .menyatakan Surat penyidikan nomor sidik 17.a /res.3.5/2020/reskrim tanggal 16 januari 2020 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka Deng an dugaan melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan jasa kontruksi pembangunan Dan renovasi gedung Dan bangunan lembaga pemasyarakatan kelas III kabupaten Sukamara Kalimantan tengah.Tahun anggaran 2017.Dan Surat penetapan tersangka nomor S tap/03/1/2020 /reskrim kepolisian resor sukamara oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimasud dalam pasal 2 ayat(1) jong to pasal 18 ayat (1) hurup”b” uu no 31/1999 sebagai diubah Dengan uu no 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu e KUHPidana adalah tidak Sah tidak berdasar atas hukum ,Dan Oleh karenanya penetapan aquo adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat .menyatakan penetapan tersangka atas Dari pemohon yang dilakukan termohon adalah tidak Sah menyatakan tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut Oleh termohon yang berkaitan Dengan penetapan tersangka terhadap Dari pemohon oleh termohon .membebankan biaya yang timbul kepada negara. demikian diputuskan pada jumat tanggal 28 pabuari 2020 Oleh Muhammad ikhsan SH Hakim pengadilan Negeri Pangkalan bun Dan diucapkan dalam terbuka untuk umum .pada hari itu juga Oleh Hakim tersebut Dan dibantu Oleh Harianto panetera pengganti pada pengadilan negeri pangkalan Bun Dan dihadiri oleh Kuasa pemohon Dan Kuasa termohon.(Taufik Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/