TPS3R "KSM Muda Karya" Kp. Kubang Desa Pamijahan Terbengkalai, Nasibnya Tidak Jelas. Siapa Yang Bertanggung Jawab...? -

TPS3R “KSM Muda Karya” Kp. Kubang Desa Pamijahan Terbengkalai, Nasibnya Tidak Jelas. Siapa Yang Bertanggung Jawab…?

0
Spread the love

Tasikmalaya,newssuaraindependent.id– Pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar  melalui APBN untuk TPS3R,  harapannya dengan keberadaan  TPS3R menjadi salah satu solusi dalam upaya penanganan sampah yang komprehensif menurut PP no.18 tahun 2008, terutama di tempat wisata dan lingkungan pasar.

Keberadaan TPS3R di Kp. Kubang Desa Pamijahan Kab. Tasikmalaya yang dikelola “KSM Muda Karya” seyogyanya menjadi sebuah solusi sehingga Daerah wisata Religi Pamijahan itu terkesan nyaman bagi pengunjung atau pejiarah, karena lingkungannya bersih terbebas dari sampah.

Jika sampah bisa ditangani dengan baik tak menutup kemungkinan akan muncul manfaat, lingkungan akan bersih dan derajat kesehatan masyarakat pun akan meningkat, bahkan akan muncul pula manfaat secara aspek sosial dan ekonomi.

Tapi sangat disayangkan TPS3R yang baru dibangun se-tahun yang lalu kini tidak berjalan bahkan dibiarkan tak terurus, terlihat bangunan dan sejumlah pasilitasnya pun seperti onggokan barang bekas.

Hasil data yang dihimpun pihak Kami  “Media Newssuara Independent”  Program TPS3R yang berada di Kp. Kubang Desa Pamijahan tersebut tercium aroma permasalahan yang cukup rumit, dan tidak jelas sehingga menyebabkan tidak berjalannya program tersebut.

Hasil penelusuran, benar dikatakan Pahrudin (42) seorang warga Kubang, TPS3R itu tak pernah berjalan  pasalnya banyak masalah, ucapnya.

Dicontohkan Pahrudin,”tidak pernah  ada perjanjian hibah tanah dan saya sendiri tidak pernah menanda tangani perjanjian hibah tanah.”

“Setahu saya hanya sebuah kesepakatan jual beli senilai Rp. 35 juta yang sisanya tinggal Rp.15 juta, itu pun belum dibayar,” tambah Pahrudin.

Ada hal berbeda ketika ditemui Ketua KSM nya (UU), ia katakan tidak ada masalah apapun apalagi urusan dengan masalah utang-piutang, UU beralasan program itu belum tuntas saja dan masih ada anggaran yang belum turun dari program, katanya.

Jelas anggaran sisa atau anggaran berikutnya tidak akan turun jika TPS3R nya pakum dan tidak jalan.

Keterangan lain di dapat dari Pemerintah Desa Pamijahan melalui Kades (H. Ipin Aripin) dan Sekdes (Oleh Solehudin) saat dikonfirmasi ia menjelaskan, untuk Program TPS3R itu memang diakui ada masalah, hanya pihak Desa  tidak pernah menerima laporan dengan klausul yang jelas tandasnya, hanya sebatas pemberitahuan lisan biasa saja.

Menyusul keesokan hari konfirmasi diterima pihak kami “Media” lewat pesan singkat WA, pihak pengurus KSM, pengurus Bumdes (Ade) dan Pemerintah Desa akan duduk bersama untuk mencari solusi, agar Masalah bisa diselesaikan.

Akhirnya Pemirsa pembaca silahkan tafsirkan sendiri… siapa yang paling bertanggung jawab…? Dan  kita tunggu selanjutnya.(Yat’s Kabiro Tasikmalaya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/