Kasat Reskrim AKP Ganda B Napitupulu SH.MH, Berhasil Ungkap Korupsi Runtuhnya Bangunan Dinding Tembok LP kelas III Kab. Sukamara -

Kasat Reskrim AKP Ganda B Napitupulu SH.MH, Berhasil Ungkap Korupsi Runtuhnya Bangunan Dinding Tembok LP kelas III Kab. Sukamara

0
Spread the love

Kalteng, newssuaraindependent.id_ Runtuhnya bangunan tembok lembaga pemasyarakatan kelas III kabupaten Sukamara, reskrim polres sukamara tetapkan Empat orang tersangka dan tersangka tersebut tidak ditahan, proyek pembangunan dinding tembok yang menggunakan anggaran kurang lebih 7,9 milyar ini diduga dalam pembangunan asal asalan, karena tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan. Beberapa kali dibangun tetap runtuh ungkap kasat reskrim AKP Ganda Napitulu SH.MH, pada wartawan, senim 24/2.

Dijadikannya empat orang tersangka oleh reskrim polres sukamara diantaranya penyedia jasa KH, Pejabat pembuat kometmen (PPK) Rs, pelaksana dilapangan sinyalnya, SD dan AB, ini merupakan keberhasilan polres kabupaten Sukamara dalam mengungkap dan menyelamatkan keuangan negara. Paktanya dari hasil penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi runtuhnya dinding tembok lembaga pemasyarakatan kelas III kabupaten Sukamara dalam Perhitungannya negara dirugikan kurang lebih satu milyar. Diungkapkan pula oleh kasat Reskrim rencana kasus ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan dalam tahap pertama.

Pada saat mau dilimpahkan ketahap pertama nampaknya ada salah satu tersangka merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka sehingga maju keprapradilan dipengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Dari pantawauan wartawan dipersidangan kasat reskrim polres sukamara tidak sendirian, beliau didampingi beberapa kuasa hukum dari polda kalimantan tengah, setelah dimulainya persidangan dari masing masing pihak, baik pemohon maupun termohon mendengarkan penjelasan dari ketua majelis Hakim tunggal, M. Ikhsan, SH. mengenai
perkara prapradilan Hakim menjelaskan, untuk acara sidang senin 24/2 dilakukan pembacaan pemohon kemudian selasa dilakukan duplik termohon dan rabu penyampai replik pemohon, serta hari kamis masing – masing para pihak untuk menyampaikan saksi dan pembuktian serta kesimpulan. Kemudian pada hari jumat dilaksanakan putusan ucap hakim tunggal M. Ikhsan, SH. saat dipersidangan. Setelah sidang berahir wartawan mengkonfirmasikan kepada Sufriayadi,SH.MH Kuasa hukum pemohon mengatakan dilakukannya prapradilan berkaitan dengan penetapan tersangka kleinnya, bernama Abdul Jabar Bakri pihaknya merasa ada prosudur yang disalahi dari pihak penyidik dalam penetapan tersangka.

Antara lain pihaknya menilai penetapan tersangka ini terlalu terburu buru, karena belum semuanya pihak yang terlibat secara langsung diperiksa secara keseluruhan, ternyata Sudah menetapkan pihak diluar dari pelaku utama, inipun jika ada unsur korupsinya jelas Sufriadi kepada wartawan.

Kemudian Untuk menetapkan seorang tersangka itu ada hal-hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baru ditetapkan tersangka, misalnya penetapan berapa kerugian keuangan negara itu, siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara itu, khusus kleinya ini tindakan perbuatan melawan hukum apa yang dia lakukan, sehingga muncul kerugian keuangan negara itu dan berapa yang menjadi tanggung jawab mereka. itu yang tidak bisa dijelaskan oleh penyidik selama proses penyidikan dikepolisian ungkap Sufriadi SH,SI,MH pada wartawan (Taufik Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/