Bidang Metrologi Legal Perindustrian& Perdagangan Kab. Tasikmalaya Lakuan Tera Ulang Timbangan, Masyarakat Menyambut Baik -

Bidang Metrologi Legal Perindustrian& Perdagangan Kab. Tasikmalaya Lakuan Tera Ulang Timbangan, Masyarakat Menyambut Baik

0
Spread the love

Tasikmalaya,newssuaraindependent.id-Para pedagang yang menggunakan berupa alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) berkewajiban melakukan Tera Ulang, paling tidak satu tahun sekali, seperti dilakukan “Dinas Perindustrian dan Persagangan Kab. Tasikmalaya Bidang Metrologi Legal” bertempat di halaman Kantor Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, yang direncanakan selama 2 hari mulai Selasa/Rabu (11 s/d 12//2020).

Pihak Media berhasil mewawancarai Bartis Suwargana (Kabid Metrologi Legal) Kab. Tasikmalaya menuturkan,”Kebenaran dalam mengukur, menakar dan menimbang sangat diperlukan dlm transaksi jual beli/bisnis agar tidak merugikan pihak konsumen/yang lain.”

Paling tidak setahun sekali pihak kami (Badan Metrologi Legal) secara kontinu melakukan Tera Ulang, agar timbangan/alat ukur normal kembali dengan tujuan tidak terjadinya pelanggaran Penipuan takaran baik disengaja atau tidak disengaja akibat alat ukur/timbangan yang sudah tidak normal, kemudian dengan tera ulang akan memberi kenyamanan transaksi di tengah-tengah kehidupan bisnis masyarakat umum, imbuhnya.

Bartis mengatakan,”beberapa dari Undang-Udang dan ketetapan yang mengatur tentang transaksi yang menggunakan alat Timbang atau Ukuran salah satunya dijelaskan pada “UU No. 2 Tahun 1981″ tentang Metrologi Legal, yang didalamnya dijelaskan sangsi Pidana Penjara bagi pelaku bisnis yang jelas-jelas dengan sengaja mengurangi timbangan.” Terangnya kembali.

Tera ulang yang dilakukan seperti ini adalah upaya pemerintah untuk mengawal transaksi ekonomi masyarakat dalam penegakan Alat Ukur, yang adil dan jujur. Bahkan Setiap Agama pun sudah menekankan pentingnya hal tersebut, bertransaksilah  dengan benar dan jujur, tidak melanggar hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan,. Tegas Bartis.(Yat’s Kabiro Tasikmalaya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/