Keluarga Ahli Waris H. Nasihin Tuntut Hak Atas Tanah Sengketa Di Desa Pandanarum Pekalongan -

Keluarga Ahli Waris H. Nasihin Tuntut Hak Atas Tanah Sengketa Di Desa Pandanarum Pekalongan

0
Spread the love

Pekalongan, 17, Januari, 2020 Newssuaraindependent.id_ Korban dugaan penyerobotan sengketa garapan lahan
Ahli Waris H. Nasihin yang  diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (16 /1/2020) mendapat pendampingan dari Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia guna mendapatkan keadilan.

“Sengketa lahan seluas 1900m2 di Jln. Ruko 12 Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, yang sudah puluhan tahun secara turun temurun, yaitu sejak 1960 di garap oleh keluarga Ahli Waris H. Nasihin, namun kemudian di tahun 2010  tanpa konfirmasi dengan  pihak penggarap, seorang  kontraktor tiba-tiba membangun di lahan garapan tersebut  menjadi belasan Ruko, yang di kelola oleh Triono, Dengan dalih tanah tersebut milik kas desa,” kata  Aris Witono Kepala Departemen Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia kepada media, Kamis (16/1/2020) .

“Atas dasar itulah  kami Aliansi Indonesia hadir dalam rangka mendukung pihak kepolisian menegakkan kebenaran karena ini ranah kepolisian,” tegas Aris witono.

“Dan kami dalam waktu dekat ini akan segera memasang papan informasi terkait status tanah tersebut,” pungkas Aris witono.

Dari pengakuan keluarga ahli waris Haji Nasikin, dirinya sudah berulang kali menyampaikan pengaduan kepihak desa namun tidak pernah mendapat pembelaan.

Sedangkan menurut keterangan Pihak Aliansi Indonesia bahwa status tanah tersebut, pihak desa pun tidak memiliki bukti kepemilikan, jadi kuat, dugaan ini penyerobotan hak atas tanah garapan milik Ahli Waris H. Nasihin.([email protected])

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!