Keputusan DPN PERADI SLIPI Dinilai Sewenang-wenang, Anggota Menggugat -

Keputusan DPN PERADI SLIPI Dinilai Sewenang-wenang, Anggota Menggugat

0
Spread the love

Jakarta, Newssuaraindependent.id_ Ket gambar: Jonen Naibaho, S.H, Rudolf Naibaho, S.H., dkk selaku Kuasa Hukum menyatakan bahwa Klien Kami Andreas Bresman Sinambela, S.H.,MH, dkk yang dalam kedudukannya sebagai Anggota PERADI merasa Keberatan terkait adanya Perubahan Anggaran Dasar PERADI yang dilakukan secara sepihak, yang dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut Ketua Umum seolah-olah masih mempunyai hak, dimana Perubahan Anggaran Dasar harusnya melalui MUNAS dilakukan.

JAKARTA| Minggu (15/12), Andreas Bresman Sinambela, Cindy B. Doloksaribu, serta Halman Simanulang merasa keberatan terhadap tindakan DPN (PERADI) Slipi atas Surat Keputusan No. 104/Peradi/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar, akibat surat perubahan AD-ART itu ke tiga anggota diatas menempuh jalur hukum dengan mempolisikan DPN Peradi.

Kepada Media Nasional Obor Keadilan kuasa hukum dari anggota yang merasa dirugikan itu memaparkan bahwa Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia sepertinya kembali akan mendapat gejolak organisasi. Yang mana sebanyak 3 orang anggotanya yang menjadi klien kami telah resmi menempuh langkah hukum, dan kami siap secara hukum.

Andreas Bresman Sinambela, Cindy B. Doloksaribu, serta Halman Simanulang merasa keberatan terhadap tindakan DPN (PERADI) Slipi yang mengeluarkan Surat Keputusan No. 104/Peradi/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. Atas keberatan tersebut mereka menempuh upaya hukum.

Oleh karena itu Jonen Naibaho, S.H, Rudolf Naibaho, S.H., dkk selaku Kuasa Hukum menyatakan bahwa Klien Kami Andreas Bresman Sinambela, S.H.,MH, dkk yang dalam kedudukannya sebagai Anggota PERADI merasa Keberatan terkait adanya Perubahan Anggaran Dasar PERADI yang dilakukan secara sepihak, yang dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut Ketua Umum seolah-olah masih mempunyai hak, dimana Perubahan Anggaran Dasar harusnya melalui MUNAS dilakukan.

Perubahan Anggaran Dasar yang dilakukan awalnya bermula pada hasil MUNAS II di Pekan Baru dimana Berita Acara Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 12-13 Juni 2015 , pada acara 4 : Penetapan dan /atau Perubahan Anggaran Dasar PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia , tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat dihadapan Tutty Soetrisno, SH. , Notaris di Pekan Baru , Musyawarah Nasional berbunyi : “menetapkan, menyetujui dan menyerahkan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia untuk melakukan perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal diputuskan dalam Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia.
Berdasarkan amanat MUNAS II Pekan Baru tersebut, Ketua Umum terpilih dalam hanya memiliki tenggang waktu 6 (enam) bulan untuk melakukan Perubahan Anggaran Dasar PERADI, dan pada tanggal 21 Agustus 2015 melalui Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) telah melaksanakan hasil Munas II tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 Tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia.
Namun Pada tanggal 4 September 2019 Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia, yang mana dalam Konsiderans surat keputusan ini tercantum di dalamnya Perubahan tersebut merupakan amanah dari MUNAS II Pekan Baru tanggal 19 Juni 2019 yang menyetujui dan menyerahkan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Nasional untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar, dimana keputusan inilah yang dinilai oleh Klien kami bertentangan dan melanggar Keputusan MUNAS II PERADI sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 12-13 Juni 2015 , pada acara 4 : Penetapan dan /atau Perubahan Anggaran Dasar PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia , tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat dihadapan Tutty Soetrisno, SH. , Notaris di Pekan Baru. Karena perbuahan yang diamanatkan oleh Keputusan MUNAS II Pekan Baru telah lewat waktu dan telah pula dipergunakan sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 Tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia.

“Berdasarkan hal tersebut maka seharusnya Anggaran Dasar hanya dapat dirubah melalui MUNAS berikutnya, sehingga secara hukum perubahan Anggaran Dasar diluar MUNAS merupakan perubahan secara sepihak dan cacat hukum”.

Oleh karena Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia merupakan Kitab Suci dari Advokat dan setiap anggota harus tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar, maka Klien kami yang merupakan Anggota PERADI merasa telah terjadi perbuatan yang semena-mena dalam Perubahan Anggaran Dasar tersebut, dan hak-hak dari Klien kami telah dirugikan.
Berdasarkan hal tesebut, maka Klien kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Jakarta Barat dengan Register Perkara Nomor : 1000/Pdt.G/2019/PN Jkt. Brt., Tergugat I DPN PERADI, Tergugat II Prof. Dr. FAUZI YUSUF HASIBUAN,S.H,.M.H, Tergugat III THOMAS E. TAMPUBOLON,S.H., M.H, Turut Tergugat TUTTY SOETRISNO, S.H.
Terhadap perubahan Anggaran Dasar tersebut Klien Kami juga telah melaporkan ke Pihak Kepolisian di Polda Metro Jaya terkait Dugaan Tindak Pidana menempatkan keterangan Palsu atau memberikan keterangan yang seolah-olah isinya benar dalam hal perubahan Anggaran Dasar PERADI tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia, yang dalam surat keputusan tersebut seolah-olah Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia masih mempunyai hak untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar PERADI berdasarkan hasil MUNAS II Pekan Baru, namun amanah MUNAS II Pekan Baru telah dilaksanakan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 Tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia.
Dugaan Menempatkan Keterangan Palsu dalam Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tersebut sebagaimana dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut telah dibuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya, terhadap proses hukumnya kita percayakan kepada pihak Kepolisian.

Menurut Andreas Bresman Sinambela yang merupakan anggota resmi dari PERADI SLIPI selaku pihak yang keberatan, dimana Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 menyatakan Bahwa Surat Keputusan Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia yang seolah-olah menggunakan Konsiderans dari hasil Munas II Peradi di Pekan Baru adalah merupakan tindakan yang sangat liar dan sangat berbahaya bagi Organisasi Advokat dan Para Advokat, yang mana dengan adanya Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia, mengakibatkan credibilitas / kepercayaan terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia menjadi merosot dimata masyarakat pencari keadilan dan dimata sesama para penegak hukum;
Bahwa merosotnya credibilitas/ kepercayaan terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia tempat kami selaku Advokat bernaung, menyebabkan credibilitas/ kepercayaan terhadap seluruh Advokat anggota PERADI merosot dimata masyarakat pencari keadilan dan dimata sesama para penegak hukum.
Andreas Sinambela juga menambahkan upaya hukum yang kami tempuh ini adalah bentuk kecintaannya kami pada Organisasi PERADI tutupnya dengan semangat optimis[[email protected]]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!