LBH JAWARA UNGKAP DALANG DAN OKNUM TERDUGA LAINNYA DALAM KASUS SALAWU GATE -

LBH JAWARA UNGKAP DALANG DAN OKNUM TERDUGA LAINNYA DALAM KASUS SALAWU GATE

0
Spread the love

Tasikmalaya, 29/11/2019, Newssuaraindependent.id_ Tim LBH JAWARA sebagai Kuasa hukum AG terdakwa kasus OTT dugaan korupsi dana BOS UPT Salawu Kabupaten Tasikmalaya, yang terdiri dari H Asep Heri Kusmayadi, SH. Nandang Setiawan, SH, C.L.A. Ulih muslihudin, SHI, MM, C.L.A akan melakukan pengungkapan adanya dugaan tersangka lain dalam kasus tersebut. “Menurut kesaksian terdakwa kepada tim yang bersangkutan hanya diperintahkan untuk membayar kepada beberapa rekanan yang  jumlah nominalnya mencapai Rp 50.429.075,_ dari total uang yang dibawa pada saat terdakwa ditangkap sebesar Rp. 146.452.000,_ uang sebesar Rp. 50.429.075,_ tersebut kemudian telah diganti dan diserahkan oleh terdakwa AG kepada “seseorang” untuk diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai pengembalian kerugian negara, sesuai perhitungan pihak inspektorat, tetapi keberadaan uang yang dikembalikan tersebut tidak jelas sekarang entah dimana ?  Saksi dari pihak kepolisian menyatakan belum menerima. Disamping itu, pihak Aparat kepolisian juga menemukan sejumlah uang lain di kantor UPTD Salawu (di bagian Bendahara UPTD yg berinisial “Y”) sebesar Rp. 690.581.000,_

yang kemudian juga disita oleh aparat kepolisian. Hal yang menjadi pertanyaan kami sebagai kuasa hukum terdakwa AG, kenapa oknum yang menyimpang uang Rp. 690 jt tersebut tidak sama sama ditangkap dan didakwa seperti AG ?”, demikian ungkap Asep salah seorang tim Kuasa Hukum tersangka AG kepada awak media Newssuaraindependent Proses persidangan kasus OTT dugaan korupsi Dana BOS di UPTD Salawu tengah bergulir di PN Tipikor Bandung. “Ada beberapa oknum nama yang akan diungkap oleh terdakwa AG yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, kami akan ungkap semua nama-nama tersebut dalam lanjutan persidangan. Agenda pada persidangan hari Rabu 27 Nopember 2019, JPU telah menghadirkan 4 orang Saksi. Saksi AYS (Polres Tasikmalaya), Saksi Drs. K, Saksi ERH dan Saksi AAS. Dari keterangan Saksi-saksi terungkap bahwa terkait seseorang berinisial HD dalam perkara terpisah, karena masih diproses dan belum cukup bukti serta terkait kerugian negara yg dititipkan sejak awal ternyata belum diterima oleh pihak Kepolisian selaku Penyidik. Ada insiden, Saksi Drs. K, jatuh sakit saat sidang dan akan dihadirkan lagi dan dimintai keterangan pada  sidang yang akan datang.

(Abucek Ka biro Tasikmalaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!