Pemkab Nias Laksanakan LP2B -
Spread the love

Nias,Newssuaraindependent.id_ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias melaksanaan ekspos data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bertempat di Wisma Soliga Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.  Selasa (01/10/2019). 

Kegiatan tersebut merupakan momen untuk memutakhirkan data-data lahan pertanian terutama area persawahan.

Sementara wakil bupati (wabup) Nias, Arosokhi Waruwu dalam arahannya menyampaikan bahwa Kabupaten Nias telah ditetapkan sebagai kawasan padi dengan luas baku sawah 7.11,53 Ha. 

Lahan sawah ini juga telah ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Nias berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias No. 1 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nias. Pemerintah Kab. Nias sendiri telah menerbitkan peraturan Daerah Kab. Nias No. 5 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kegiatan penyiapan data lahan pangan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dilaksanakan karena adanya perbedaan data luas baku lahan sawah Kab. Nias dari berbagai sumber. 

RTRW Kabupaten Nias menetapkan luas baku sawah Kab. Nias seluas 7.119 Ha, SP lahan dari badan pusat statistik seluas 7.558 Ha, ART/BPN 2018 seluas 2.858 Ha. Hasil verivikasi dari Gubernur Sumatra Utara seluas 7.119,53 Ha. Hal ini tentunya terjadi karena perbedaan dalam pengambilan data lapangan.

Maka pada pertemuan ini diharapkan kita bisa mendapatkan data lahan pertanian pangan berkelanjutan Kab. Nias yang benar-benar valid sesuai identifikasi dan survei lapangan oleh tim serta dilengkapi dengan data spesial berupa peta sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah Kab. Nias. 

Sehingga data LP2B Kabupaten  Nias dapat kita sampaikan ke tim penyampaian data LP2B Provinsi untuk seterusnya akan di integrasikan dengan data LP2B Nasional. (Fariz Larosa/AA Wahyu) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!