Unit Kerja Kantor Keimigrasian Kelas II Akan Terbentuk Di Pangkalan Bun -

Unit Kerja Kantor Keimigrasian Kelas II Akan Terbentuk Di Pangkalan Bun

0
Spread the love

kepala kantor wilayah kementerian Hukum kepala kantor wilayah kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Palangka Raya kalimantan tengah melaksanakan kunjungan kerja kekabupaten kotawaringin Barat kamis 19/9.

Dalam kunjungannya kakanwil didampingi rombongan kurang lebih sepuluh orang dari Palangkaraya dan di Pangkalan Bun juga turut hadir mendampingi yaitu kepala lembaga pemasyarakatan kelas II B Pangkalan Bun dan kepala Bapas Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat ,sebelum rombongan sidak keLP ,kakanwil bersama rombongan terlebih dahulu melakukan silaturahmi kepada Bupati Hj Nurhidayah beserta jajarannya dirumah Pribadi Bupati jalan Samari Pangkalan Bun .kemudian kakanwil melakukan peninjauwan kantor unit kerja kantor imigrasi kelas II TPI Sampit di Kabupaten Kotawaringin Barat .Pangkalan Bun . dijalan edy suwargono kecamatan arut selatan Pangkalan Bun .yang langsung didampungi oleh Suyanto selaku setda dan Asisten satu ali syahbana .

Dari pantauwan wartawan dilokasi, Ilham Jaya selaku Kakanwil kementerian Hukum dan Ham berkeliling untuk melakukan pengecikan langsung pada ruang ruang yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah kobar.

ketika dikonfirmasikan pada humas Kakanwil menurutnya beliau diPangkalan Bun hanya dua hari dari hari Rabu sampai hari kamis 19/9 dan setelah melakukan pengecikan ruangan Unit kerja kantor ini ,Bapak Ilham Jaya (Kakanwil ) nantinya langsung kelembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun untuk memberikan beberapa pembinaan kepada jajarannya.

ketika dikonfirmasikan kepada suyanto selaku sekretaris daerah terkait terbentuknya UKK ,suyanto mengatakan disamping untuk melihat langsung mengenai sarana prasarana kantor tersebut.mengenai tata ruangnya yang sudah disediakan yang sangat penting sekali yaitu rencana mau ada kehadiran Dirjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Pangkalan Bun .

Kemudian setda menerangkan mengenai peran fungsi ukk ini .” dijadikan unit kantor keimigrasian menjadi kantor imigrasi karena UKK selama ini masih dibawah sampit maka pihaknya upayakan tidak tergantung lagi”terang Suyanto .

adanya unit kerja kantor keimigrasian kelas II ini jika pihak pemerintah daerah mau membentuk peraturan peraturan daerah diharapkan ssjak rancangan awal itu bisa dikordinasikan dengan kakanwil dalam kontek untuk singkronisasi dalam rangka kajian akademik.kemudia pula adannya kantor ini dapat membantu pelayanan hukum bagi orang miskin untuk menginformasikan bagaimana mekanismenya .dijelaskan pula oleh suyanto selaku setda terkait tempat ini pihaknya masing masing punya catatan dipinjamkan. (Taufik Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!