Empat oknom anggota ASN Kobar Pra Pradilkan Polri kejaksaan dan menteri keuangan . -

Empat oknom anggota ASN Kobar Pra Pradilkan Polri kejaksaan dan menteri keuangan .

0
Spread the love

empat orang oknom anggota aparat sipil negara melakukan gugatan  pra pradilan terhadap kepolisian,kejaksaan dan Menteri keuangan .

Dasar hukum Permohonan prapradilan yang dilakukan oleh empat orang oknom pegawai Negeri sipil kabupaten kotawaringin Barat lewat kuasa khusus tertanggal 10 Agustus 2019 kepada Rahmadi G.lentam ,SH.,MH. Yaitu tuntutan ganti kerugian materil sebesar seratus sembilan puluh tiga juta rupiah (193.000.000.) dan immateril tiga milyar rupiah (3.000.000.000).hanya satu  orang yang sedikit  beda dalam  tuntutan. ganti kerugian yaitu Tuntutan Mila Karmila

Dari pantauan wartawan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sidang sudah berjalan tiga hari ,sejak dari hari selasa 10/9 /2019 kemarin sampai sekarang terus berlanjut ,kemudian dimasing masing para pihak untuk menyampaikan jawabannya kepada ketua Majelis hakim.

Sidang permohonan prapradilan dihadiri langsung oleh kuasa hukum polisi daerah kalimantan tengah Kombes Polisi Jaladri dan didampngi AKBP Murdianto .dan juga turut hadir beberapa orang kuasa hukum dari kejaksaan tinggi kalimantan tengah selaku tergugat dua  .

ketika dikonfirmasi mengenai inti tuntutan prapradilan kepada kuasa hukum polda  Kalimantan tengah yaitu kabid kum kombes pol Dwi tunvgal Jaladri ,SIK,SH ,Mhum mengatakan bukti bukti surat yang diajukan pemohon adalah bukti surat mengenai satu yang dilihatnya mengenai putusan pengadilan negeri Pangkalan Bun  sampai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa penyidikan dan penuntutan sudah dinyatakan bebas .kemudian dua adanya terdakwa yang saat ini sudah meninggal   ketiga mengenai keinginan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi .

Terkait hal tersebut kuasa hukum polisi kalimantan tengah  akan menyiapkan pakta pakta bukti surat dimana tindakan yang pernah dilakukan pada waktu itu adalah memang benar benar berdasarkan penyidikan penyidikan ada unsur tindak pidananya dan itupun sudah dimintakan untuk penetapannya dipengadilan sampai sudah P21.terang jaladeri .kemudian  Pasalnya yang digunakan pada waktu itu pasalnya 385 KUHP jung to Pasal 372 KUHP .ternyata putusannya” berpendapat lain”. Ucap ya pada wartawan .

dicecar lagi pertanyaan oleh salah satu Reporter Media elektronik SBTV kepada kombes pol jaladri . mengenai obyek sengketa nya bahwasanya tanah itu milik dari pemerintah daerah dan amar putusan juga pemerintah daerah tanya nya pada kombes pol jaladri.dengan santai dan penuh senyuman beliau mengataka kalau dalam hal ini polisi melakukan penyidikan berdasarkan bukti bukti dilapangan apabila memang itu ada pengakuan dan apakah itu sudah tercatat dalam inventaris aset daerah sampai dengan aset propinsi dan aset Negara .Selanjutnya apabila memang ini para penggugat memiliki bukti kepemilikan, pihaknya juga akan ajukan .dalam hal ini polisi harus bertindak profesional siapa yang mengajukan itu kita harus buatkan kita buktikan didalam penyelidikan dan penyidikan diajukan didalam sidang pengadilan . Ucapnya apabila memang penggugat pemohon untuk yang melaporkan memiliki bukti bukti maka pihaknya akan sp3kan.Tetapi ternyata hasil penyidikannya terbukti dan terpenuhi P21 maka perkaranya selesai . (Taufik Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!