Dua Perusahaan yang Bersengketa di Pertanyakan Ijin Lokasinya ? -

Dua Perusahaan yang Bersengketa di Pertanyakan Ijin Lokasinya ?

0
Spread the love

Sengketa lahan antara PT Kapuas Prima Coal dengan PT Sinar Alam Permai dikecamatan kumai saat ini belum ada titik terang untuk penyelesaiannya .dua kubu saling mengkleim untuk menguasai karena dimasing masing para pihak memiliki surat hak milik (SHM) dan SHGB .kedua belah pihak meminta proses ini dapat diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Barat secepatnya.

Dari penelusuran wartawan yang  berhasil dihimpun dilapangan  terkait sengketa lahan  perkara ini sudah berjalan cukup lama dan  terkatung katung .karena sama sama memiliki kekuatan dari masing masing pihak sehingga mediasinya cukup panjang dari polres kobar .asisten satu sampai keBPN Kabupaten Kotawaringin Barat  .

Terkait apa yang dimunculkan oleh warga masyarakat kecamatan kumai yusup selaku ahli waris mengenai lahan sengketa bahwa andi krisna mengotot mengakui lahan itu diposisi sebelah timur ,kini dibantah oleh andi Krisna selaku kepercayaan PT SAP .

andi krisna melakukan klarifikasi lewat washapnya ,katanya Bahwa terkait sengketa lahan saat ini masih menunggu hasil resmi dari Badan Pertanahan Nasional  terkait pengembalian batas SHM 958 dan 957 milik PT KPC , kemudian lanjut proses pengukuran ulang sertifikat HGB 10. Perihal sengketa ini PT Sinar Alam Permai melimpahkan kepada pihak instansi yang independen dan kompeten salah satunya adalah kantor ATR/BPN Kabupaten Kobar. Yang nantinya hasil tersebut di jadikan landasan penyelesaian sengketa, dimana kedua belah PT SAP dan PT KPC sudah sama sepakat penyelesaian sengketa secara musyarawah mufakat. Dan tidak akan melakukan pengarapan lahan sampai masalah ini tuntas. Sedangkan adanya statement dari keluarga ahli waris mengenai letak tanah komarudin dan komariyah itu hak dari keluarga ahli waris. Karena PT SAP juga punya surat pernyataan dari keluarga ahli waris bahwa sertifikat HGB 10 tidak terjadi tumpang tindih. Itu kenapa sengketa lahan ini kita kembalikan ke pihak yg berkompeten perihal pertanahan baik dari BPN, Pemkab, dan Aparat Kepolisian dalam menyidik dan menelusuri kebenarannya.terangnya andi krisna.

“untuk menghindari terjadinya konplik berkepanjangan dan dapat mengetahui jelas mengenai lahan yang diduga bersengketa atau tumpang tindih, Badan Pertanahan Nasional dapat mengetahui dan melihat  dalam pengeluaran ijin lokasi secara pertimbangan teknisnya” itu merupakan kunci utama .terang mantan pegawai  yang enggan disebutkan namanya

“apa bila dimasing masing para pihak sudah mengantongi ijin lokasi dengan diatas lahan yang sama. maka bisa diduga dalam pembuat ijin lokasi tersebut ,patut dipertanyakan  , tetapi sebaliknya apabila dilahan tersebut tidak ada ijin lokasi nya dimasing masing pihak yang berseteru maka Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Barat dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat ”

ketika dikonfirmasikan oleh wartawan kepada Kepala  Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Barat terkait mengenai ijin lokasi  PT KPC dan PT SAP diwilayah kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat HANDRA  ALFDO ROYKE PIOH menolak menurut informasi sekuritinya Bapak tidak bisa ditemui katanya, tadi habis ketemu sama ketua PWI Kobar jika anda mau tanya bisa tanyakan kepada ketua PWI itu sama saja ucapnya pada wartawan .ketika dikonfirmasi kepada ketua PWI Kobar terkait masalah ijin lokasi pihaknya belum ada info tetapi BPN menyurati kepada perusahaan untuk melakukan pengukuran itu saja terangnya ketua PWI Kobar Tumarno (Taufik Hidayat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!