Cara Kerja Intelijen Investigasi LAI -

Cara Kerja Intelijen Investigasi LAI

0
Spread the love

Jakarta, newssuaraindependent.id_
1. Apakah yang dimaksud dengan Intelijen Investigasi LAI dan apa bedanya dengan Intelijen pada umumnya ?

Intelijen Investigasi LAI adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.

Intelijen Investigasi LAI memiliki fungsi yang sama dengan jurnalistik pada umumnya
memiliki perbedaan yaitu selain mengerjakan pekerjaan jurnalistik, intellijen Investigasi LAI juga berfungsi sebagai investigator mengumpulkan barang bukti ,pencarian informasi melalui narasumber yang tertutup ,melakukan *Penyamaran* jika diperlukan dan melaporkan kepada kepala departemen intelijen investigasi LAI dan di lanjutkan ke pihak berwenang dengan cara *SILENT* sebagaimana layaknya seorang intelijen. baru dilaporkan kepada jaringan yang berada di PIHAK BERWENANG NEGARA

Publikasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari pihak pusat (DEPT INTELIJEN INVESTIGASI LAI) dengan konsumsi yang layak dibaca oleh publik tanpa mengenyamping kan asas praduga tak bersalah ( presumption of innocent )

2. Siapa yang bisa bergabung dalam intelijen investigasi LAI ini?

Semua elemen masyarakat dapat bergabung dalam komunitas ini tanpa melihat latar belakang dan pekerjaan yang saat ini sedang dijalani

3. Apakah intelijen investigasi LAI akan menerima gaji dan tunjangan ?
TIDAK
anggota intelijen investigasi LAI adalah relawan yang perduli dengan kondisi masyarakat disekitarnya sehingga relawan tersebut rela menyediakan waktu, tenaga serta fikiran untuk membantu aspirasi masyarakat yang ingin melakukan pelaporan

4. Bagaimana teknis pelaporan jika anggota memantau adanya pelanggaran di wilayahnya ?

Anggota wajib melakukan investigasi awal dengan mengumpulkan Saksi, Bukti serta narasumber yang dapat membantu proses investigasi dan memberikan laporan ke DEPT INTEL INVES LAI PUSAT ( ke depannya akan dibentuk kepengurusan di tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan ) untuk menerima laporan anggota serta membentuk tim investigasi daerah maupun pusat

Anggota tidak disarankan untuk melakukan investigasi seorang diri jika belum berpengalaman, jika belum ada tim investigasi daerah, silakan minta bantuan ke DEPT INTEL INVES LAI Pusat untuk pendampingan

5. Apakah anggota diperkenankan untuk membuka semacam “POSKO” pengaduan masyarakat di wilayah anggota ?

Sangat Bisa, Laporan masyarakat sangat diperlukan untuk mengetahui adanya bentuk penyimpangan dan sebagai narasumber awal untuk melakukan investigasi, silakan anda memasang spanduk pengaduan masyarakat di basecam intelijen investigasi LAI di wilayah anda

*Apa Jobdesk Utama dari Intelijen Investigasi LAI* :

a. Menerima laporan masyarakat

b. Mengumpulkan data sesuai laporan yang diterima

c. Mencari informasi nara sumber

d. Melakukan Investigasi lapangan termasuk penyamaran ( jika dibutuhkan )

e. Menyusun hasil investigasi dalam bentuk pelaporan offline kepada pihak berwenang yang terkait

f. Mengawal hasil pelaporan tersebut sampai finish

*Semoga Bermanfaat*
Kadep Intel Inves LAI.
Sekjen Intel Inves LAI

Salam Hormat ([email protected]_id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!