Dalam 14 Hari,Polres Solok Ungkap Curanmor Lintas Provinsi Dan Jaringan Narkoba -

Dalam 14 Hari,Polres Solok Ungkap Curanmor Lintas Provinsi Dan Jaringan Narkoba

0
Spread the love

Solok– Newssuaraindependent.id– dalam kurun waktu 14 hari kerja,Jajaran Satreskrim dan Satnarkoba Polres Solok dapat mengungkap kasus Curanmor roda 4 lintas Provinsi dan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dan jenis ganja sebanyak 12 paket,

Dalam Pers Release nya,Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan,S.ik yang di dampingi oleh Waka Polres,Kabag Ops,Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba beserta jajaran Polres Solok lainnya mengatakan kegiatan pengungkapan dari jajaran unit Reskrim dan unit Narkoba ini merupakan rangkaian Operasi ANTIK di wilayah hukum Polda Sumbar mulai tanggal 18 s/d 31 Juli 2019,Senin(12/8).

Dikatakan,kegiatan pers release ini baru dapat dilakukan saat ini karena mengingat proses dan penanganan lebih dalam kasus ini membutuhkan waktu,
Dalam waktu 2 minggu tersebut,Satnarkoba Polres Solok mampu mengungkap 3 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja,

Sekelas Kab.Solok yang cukup luas ini,yang mana masyarakatnya masih kategori homogen dengan keseharian rata-rata bertani,tapi Satnarkoba bisa mengungkap 3 kasus di 3 lokasi berbeda,

Artinya,begitu besar pengaruh narkoba merasuki generasi kita di Kab.Solok ini,perlu bersama sama kita waspadai dan kita sikapi,bahwasanya Kab.Solok sudah sangat rawan narkoba,ujarnya,

Dilanjutkan,untuk kasus curanmor roda 4,itu berawal dari adanya laporan masyarakat,pada hari rabu(3/7) sekira pukul 02.30 Wib dini hari,telah terjadi pencurian mobil jenis L 300 Pick Up warna hitam BA 8283 JP di Kelok Batuang Jr.Lubuk Selasih Nagari Batang barus Kec.Gunung Talang Kab.Solok Provinsi Sumbar,

Dengan berbekal informasi dari warga,dilakukan pengejaran selama 2 jam ke arah Alahan Panjang,naas bagi tersangka, setibanya di sekitar Nagari air Dingin Kec.Lembah Gumanti,mereka terhenti karna ada perbaikan jalan,dan jalur tersebut dilakukan buka tutup,

Alhasil,2 tersangka Jimi dan Dayat dapat dibekuk oleh Satreskirm Polres Solok sementara 2 pelaku lainnya dapat melarikan diri karena mereka beda kendaraan,

Terhadap ke 2 tersangka,dilakukan interogasi yang mendalam,mereka mengatakan tujuannya ke daerah Sungai Penuh Provinsi Jambi untuk menjual hasil curiannya,tak mau kehilangan buruannya,Satreskrim Polres Solok langsung menuju Sungai Penuh,dan berhasil mengamankan penadahnya,

Berdasarkan dari pengembangan tersebut,tersangka dengan 2 temannya yang masih DPO itu merupakan pelaku curanmor lintas Provinsi,mereka telah melakukan pencurian di 20 TKP yang ada di Sumbar dan Riau.

Di Kab.Solok,berhasil di ungkap 4 TKP dan 4 TKP lainnya di Pariaman,dari 8 TKP yang di ungkap tersebut sudah diamankan barang bukti 8 unit mobil jenis L 300 dan Carry pick Up,4 unit mobil sebagai barang bukti sudah di serahkan ke Polres Pariaman,

Dikatakan,kesemua tersangka itu berasal dari Kota Pariaman,barang curian tersebut di jual ke Sungai Penuh Jambi dan Riau seharga 30 sampai 40 jt per unit,mereka datang ke wilayah Kab.Solok ini dengan berpatroli dan melakukan pengintaian terhadap kendaraan kendaraan yang akan mereka eksekusi,mereka awasi,setelah merasa aman,mereka sikat,ujar Kapolres,

Ditambahkan,aksi pencurian mobil ini sudah di lakoni mereka sejak dari tahun 2015 lalu,dalam setiap aksi nya,mereka mempergunakan kunci T,

Diterangkan,bahwa tersangka ada 5 orang yakni Nur Azmi/Jimi,Harmono Fidayat/Dayat,Evi Junaidi/Evi(penadah),Sam dan Andi(DPO),

Pasal yang di langgar oleh ke 3 tersangka tersebut,pasal 363 Jo pasal 362 KUH-pidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun dan pasal 480 KUH-Pidana dengan Ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun.(billy@nsi_id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!