Gugatan Perdata M Yunik Endraningsih Tahap Mediasi -

Gugatan Perdata M Yunik Endraningsih Tahap Mediasi

0
Spread the love

Kamis 11/7 Sidang perkara kasus perdata nomor 12 /Pdt.G/2019 /Pbu digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Pangkalan Bun
dari pantauan wartawan di ruang sidang Kartika selaku penggugat Hajjah .M yunik Endraningsih yang dikuasakan kepada Penasehat Hukumnya Duriansyah SH,Jefri dkk melawan empat tergugat diantaranya tergugat satu (1)Shaidie tergugat dua (2) Fery Gunawan dengan Panesehat Hukumnya Yando tergugat (3 ) Hajah Suaibah dan  (4) Maria Rosarina didampingi Penasihat hukumnya Samsul Anam .

kemudian turut tergugat (1) Notaris eko Sumarno (2) Pemerintah Negara Republik Indonesia ,cq Menteri dalam Negeri Ripublik Indonesia ,cq Badan Pertanahan Nasional RI diJakarta ,cq Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah ,cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat Pangkalan Bun .dan turut tergugat (3) H Widodo yang dikuasakan kepada Penasehat Hukumnya edi .sebelum sidang dilanjutkan ketua Majelis Hakim IMAN SANTOSO SH,MH didampingi dua hakim anggota yaitu IQBAl ALBANNA SH,MH .hakim HERO KARYONO SH sempat menawarkan ke masing masing para pihak untuk melakukan upaya Mediasi dulu .dengan Penjelasan ketua Majelis apakah ini mau dilakukan Mediasi diluar Pengadilan atau di Mediasi oleh Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun .nampaknya jawaban kuasa Penggugat dan tergugat sepakat Mediasi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun .sehingga sidang ditutup dan dilanjutkan para pihak untuk melakukan  Mediasi diruang khusus Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Hero Karyono SH   .

Sebelum Mediasi digelar para tergugat sempat menunggu karena Hakim Mediasinya masih beracara sidang .ketika dikonfirmasi kepada Samsul Anam  salah seorang Kuasa tergugat  mengatakan mengenai inti gugatan, tanyakan saja  pada Pengacara Penggugat .tetapi kalau sepengetahuan dirinya kliennya membeli tanah sesuai prosudur tegas pada wartawan  sedikit ditambahkan oleh Suami Hajah Suaibah (H YADI )dulu pernah terjadi gugatan juga yang dikuasakannya pada LSM IBRAM ALPANDI  tetapi dicabut kembali oleh Penggugat kemudian muncul lagi gugatan baru pada hari ini Kamis 11/7  (Taufik Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!