Polres Nias Limpahkan Kelima Tersangka Tindak Pidana Pemilu Ke JPU. -

Polres Nias Limpahkan Kelima Tersangka Tindak Pidana Pemilu Ke JPU.

0
Spread the love

Nias,NewsSuaraIndependet.id

Berdasarkan  laporan Polisi Nomor : LP / 175 / V / 2019 / NS, tanggal 29 Mei 2019 an. Pelapor WARLING TELAUMBANUA, SE tentang tindak pidana pemilu “anggota PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 dari UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terjadi antara hari Jumat tanggal 19 April 2019 s/d hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 diwilayah Kec. Idanogawo Kab. Nias.

Pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 sekira pukul 21.30 Wib, pelapor sedang berada di Nias Wisma Sangehao yang beralamat di Jln. Diponegoro Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dalam hal melakukan pengawasan terhadap kegiatan anggota KPU Kabupaten Nias yang sedang akan melakukan pembacaan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Nias.

Adapun saat itu anggota KPU telah mentayangkan hasil DA1 (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kecamatan) pada layar infokus untuk dapat disaksikan oleh seluruh saksi dari masing-masing partai politik, dan tiba-tiba ada seorang saksi partai yang keberatan dengan mengatakan “kami belum mendapatkan DA1 ditingkat PPK Kec. Idagawo, jadi kami mohon kepada KPU dan PPK Idanagawo untuk membagikan DA1 tersebut”, dan kemudian terlapor an. HASRAT GUNAWAN ZEBUA dan an. HEZAARO WARUWU langsung membagikan kepada masing-masing saksi partai politik dan anggota Bawaslu.

Setelah itu anggota KPU melakukan penetapan terhadap hasil DA1 yang telah dibacakan oleh PPK Idanagawo, namun dalam pembahasan tersebut muncul keberatan dari seorang saksi partai politik NASDEM an. FAIGIASA BAWAMENEWI dengan mengatakan “karena ada dua versi DA1 yang diterima oleh masing-masing saksi partai, kira-kira DA1 mana yang akan kita pakai ?.

Selanjutnya kepada PPK Idanagawo dan meminta Bawaslu Kab. Nias untuk pertemuan khusus. Adapun setelah pertemuan khusus selesai, selanjutnya sidang dilanjutkan oleh anggota KPU dengan memberikan pilihan kepada seluruh peserta sidang yakni apakah dilakukan rekap ulang C1 se Kecamatan Idanogawo atau hanya hasil perolehan suara partai dan calon yang dianggap bermasalah diperbaiki dengan didasari dengan C1 yang dimiliki oleh KPU khususnya di Kecamatan Idanogawo.

Adapun saat itu seluruh peserta sidang meminta kepada anggota KPU supaya dilakukan rekap ulang seluruh hasil perolehan suara dengan mendasari C1 milik KPU. Dan selajutnya anggota KPU melakukan rekap ulang terhadap hasil perolehan suara. Setelah selesai dilakukan rekap ulang oleh anggota KPU yang menghasilkan DA1 bahwa ditemukan terdapat perbedaan DA1 yang rekap ulang tersebut dengan DA1 yang ditetapkan oleh PPK Idanogawo dengan DA1 versi pertama dan DA1 versi kedua.

Peristiwa tersebut pelapor selaku pengawas pemilu menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh anggota PPK Idanogawo Kabupaten Nias. Selanjutnya pelapor membuat LHPP (laporan hasil pengawasan pemilu) kepada Bawaslu Kab. Nias dan selanjutnya dilakukan pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu yang disimpulkan sebagai temuan Bawaslu Kab. Nias. Adapun setelah itu Bawaslu melakukan penyelidikan terhadap laporan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut, dan selanjutnya Tim Sentra Gakkumdu meneruskan laporan tersebut di SPKT Polres Nias.

SAKSI-SAKSI

  1. WARLING TELAUMBANUA, SE (anggota bawaslu)
  2. DAMAI KRISTIAN TELAUMBANUA
  3. FAIFGIASA BAWAMENEWI
  4. SYUKURMAN ZEBUA
  5. ELIEZERI LAOLI

TERSANGKA :

  1. HEZA’ARO WARUWU
  2. FAOATULO ZAI
  3. METARIUS ZAI
  4. SATUWARIS ZAI
  5. HASRAT GUNAWAN ZEBUA

 

Di dukung dengan barang bukti:

1. 1 (satu) set asli SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 / Formulir Model DA1-DPRD PROVINSI, tanggal 05 Mei 2019.

2. 1 (satu) set asli SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA  CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 / Formulir Model DA1-DPRD PROVINSI yang diserahkan PPK Kec. Idanagawo kepada Panwaslu Kec. Idanagawo Kab. Nias.

3. 1 (satu) set asli SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA  CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 / Formulir Model DA1-DPRD PROVINSI yang diserahkan PPK Kec. Idanagawo kepada Bawaslu Kab. Nias

Berkas Perkara telah dikirimkan ke JPU dan dinyatakan sudah lengkap, selanjutnya terhadap kelima tersangka telah dilimpahkan beserta  barang bukti kepada JPU. (Fariz Larosa/Wahyu@_id)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!