Terciduk Menyimpan Bong Dan Sabu,Residivis Dibekuk Aparat -

Terciduk Menyimpan Bong Dan Sabu,Residivis Dibekuk Aparat

0
Spread the love

Solok–Newssuaraindependent.id– Tercium menyimpan alat hisap sabu(BONG) seorang pemuda tanggung bernama Heri (37Th) diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Solok dikediamannya Jorong Simpang Nagari Koto Gadang Guguk Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok,Sabtu(29/6) pagi.

Dari tangan pelaku Heri panggilan Eri yang kesehariannya berprofesi sebagai petani,Suku Minang ini,aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 1(satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening,seperangkat alat lengkap penghisap sabu(BONG) serta 7(tujuh ) lembar plastik klem warna bening bekas bungkus sabu serta 1(unit) HP merek Oppo warna hitam.

Penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat,melihat seorang pria dewasa dengan gelagat yang mencurigakan,hingga warga disekitarnya resah oleh kehadiran pemuda pengangguran itu,ujar Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan,S.ik melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan,SH dan Paur Humas Polres Solok Bripka Septri Nicko,SH,Sabtu(29/6).

Kepada Wartawan melalui Media Whatsapp,Kasat Narkoba mengatakan,penggerebekan terhadap pelaku ini merupakan giat Sat Res Narkoba Polres Solok guna mengungkap jaringan Narkoba diwilayah hukum Polres Solok dan dalam rangka menyambut hari anti narkoba nasional serta memperingati hari Bhayangkara ke 73 tahun ini.

Diterangkan,bahwa tersangka ini merupakan target operasi Polres Solok,berdasarkan informasi dari masyarakat pada anggota Satnarkoba dilapangan,setelah diamati,ternyata pelaku merupakan residivis narkotika jenis ganja yang divonis tahun 2012,dan baru keluar penjara ditahun 2019 ini.

Selanjutnya,setelah dilakukan koordinasi ditingkat Satnarkoba Polres Solok dan dengan Pemerintahan Nagari,Sabtu pagi sekira pukul 06.20 Wib,dilakukan penangkapan terhadap pelaku bernama HERI panggilan ERI oleh anggota Satnarkoba disebuah rumah yang merupakan kediamannya.

Pada saat tersangka Heri ditangkap dan digeledah,ditemukan lah barang bukti tersebut yang terletak diatas meja,selanjutnya pelaku diinterogasi,kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan seisi rumah pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Nagari Koto Gadang Guguk.

pelaku Heri saat digerebek anggota Sat Res Narkoba, tidak melakukan perlawanan yang berarti,sehingga anggota Satnarkoba tidak mengalami kesulitan saat penangkapan tersebut,kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Solok beserta barang bukti guna mengikuti proses perkara lebih lanjut.

Tersangka saat ini bisa dikenakan pasal berlapis,karna pelaku adalah residivis yang baru keluar penjara yang merupakan pemakai sekaligus pengedar,ulas kasat(billy@nsi_id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!