MARI KITA AWASI DANA DESA, MINTAKAN DATA KE DESA KARENA ITU ADALAH HAK KITA -

MARI KITA AWASI DANA DESA, MINTAKAN DATA KE DESA KARENA ITU ADALAH HAK KITA

0
Spread the love

Tasikmalaya, newssuaraindependent.id- menurut undang-undang nomor; 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintahan desa
bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa. Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek – proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD)

Sejak bergulir pada tahun 2015 lalu hingga tahun 2019, sebanyak 260 triliun dana desa mengalir ke 74.957 desa. Tujuannya mengurangi jumlah warga miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam kenyataannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan korupsi. Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 141 kepala desa telah menjadi tersangka korupsi sampai semester I tahun 2018. Kerugian negara akibat perilaku korupsi tersebut mencapai 40,6 miliar.

Demikian yang dipaparkan oleh pembina JAWARA (Jaringan Aspirasi Warga Sukapura)
Kang Haji Nanang Nurjamil sapaan akrabnya di temui di kediamannya,
Di singgung hal pencalonannya pada bursa pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Inshaa Allah beliau siap maju sebagai mana permintaan dan dukungan masyarakat juga para tokoh seraya melempar senyuman khas nya (Abucek@_nsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!