Diduga Manager PT.PLN Persero Lakukan Perampasan Dan Pembongkaran Paksa Meteran -

Diduga Manager PT.PLN Persero Lakukan Perampasan Dan Pembongkaran Paksa Meteran

0
Spread the love

Nias Barat newssuaraindependent.id-berdasarkan lanjutan berita yang diturunkan media ini pada minggu yang lalu,tentang perampasan atau oencurian meteran listrik konsumen di mana menejer PT.PLN pesero nias barat memerintahkan oknum anggota pln untuk melakukan pencurian meteran di rumah warga nias barat,dengan alasan tunggakan rekening belum bayar,
Dalam hal ini konsumen listrik akan melaporkan ke penegak hukum dalam kejadian pencurian meteran tersebut.di mana warga tersebut,tidak ada di rumah namun pihak pln membongkar meteran warga tanpa sepengetahuan pemiliknya
Yang di himpun media ini kepada salah satu warga desa hilimberua naa mengatakan pihak pln membawa pihak polisi negara republik indonesia pada saat membongkar meteran warga,agar warga takut menuntut dan mempertahankan meternya.
Salah satu oknum petugas pln melakukan pencurian dirumah sabar halawa sehinggan sebagian alat rumah sabar halawa hilang selain metetran listrik.
karena tidak ada satu pun orang di rumah sabar halawa pada hari senin 13 mei 2019. Oknum PLN datang di rumah sabar halawa membawa laras panjang sabar halawa pada waktu kejadian itu berada di gunung sitoli,ketika melihat saat pulang sabar halawa rabu tanggal 15 mei 2019 di rumahnya meteran listrik negara di luar rumah hilang dan di dalam rumah berantakan.
Satu,persatu di cek barang dalam rumah ternyata
uang hilang 5 juta rupiah dan 1 unit leptop hilang merek ACER.
Maka kasus tersebut SABAR Halawa Ketua LSM Lembaga pemberantas korupsi kepulauan nias(LPK)melaporkan kepolres nias dan ke kejaksaan negeri gunung sitoli,atas pencurian yang di lakukan oknum Perusahaan PT.PLN persero nias barat tersebut, sesuai undang undang perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 dan KUHP Kriminal tentang perampasan dan pencurian dengan kesengajaan.
Namun sesuai peraturan FIDUSIAL bahwa yang berhak melakukan penyitaan hak milik konsumen apa bila melanggar aturan yang telah di tentukan diatur undang undngan adalah ketua pengadilan yang menyita sedangkan kalau sabar halawa analisi yang di lakukan suarno sinambela menejer pt.pln persero cabang nias barat tersebut diduga ada indikasi melakukan penipuan terhadap pelanggan konsumen listrik negara dimana terdapat dugaan tersebut dari rekening yang di keluarkan menejer pt pln persero kepada konsumen dengan hitungan standar meter yang di pakai pelanggan hanya 1053 angka namun di kinta rekening sebesar Rp.5.925.748(lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah
Maka dengan itu ketua LSM Lembaga pemberantas korupsi kepulauan nias sumatera utara(LPK) meminta agar di rektur PT.PLN PERSERO sumatera utara menyikapi kasus suarno sinambela menejer pt.pln persero nias barat atas perampas dan pencurian meteran warga nias barat dan sekaligus kehilangan di rumah warga(sabar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!